Janji Jokowi
Masih dalam suasana berkabung, di bulan yang sama, kita tahu
bagaimana Presiden Joko Widodo kemudian menyambangi Papua. Kehadirannya
bukan secara khusus untuk blusukan melihat anak-anak dengan
seragam sekolah yang tertembak mati itu. Bukan pula melihat keluarga
korban yang telah kehilangan mimpi masa depannya. Apalagi untuk mengusik
‘kenyamanan’ para pelaku penembakan di sana. Pak Presiden ke Papua
untuk merayakan Natal di sana sembari memberi angin segar terhadap
rakyat Papua.
“Dan di tengah perayaan Natal ini, saya ingin menyampaikan penyesalan
saya atas terjadinya kekerasan di Enarotali, Kabupaten Paniai,
baru-baru ini. Saya ikut berempati terhadap keluarga korban kekerasan,
dan saya ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya, agar tidak
terulang kembali di masa yang akan datang,” katanya waktu itu.
Ini adalah kalimat yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko
Widodo dalam perayaan Natal Nasional di stadion Mandala, Jayapura, Papua
pada 27 Desember 2014 lalu. Di luar ungkapan belasungkawa dan
penyesalannya terhadap peristiwa yang telah merenggut empat anak muda
Papua di Paniai tersebut, setidaknya kita juga mencatat dua point
penting dari pernyataan beliau. Pertama adalah “penyelesaian kasus yang
secepat-cepatnya” dan “tidak mengulangi hal yang sama di masa yang akan
datang.”
Dua janji Jokowi ini tidak saja untuk mendapatkan keadilan terhadap
keluarga korban, namun dalam konteks yang lebih luas, yakni penegakkan
hukum terhadap pelaku pelanggar HAM di Papua. Sebelum janji ini
dinyatakan oleh Presiden, berbagai lembaga telah melakukan investigasi
terhadap kasus Paniai ini. Mulai dari DPR Papua hingga Komnas HAM, mulai
dari masyarakat adat hingga aparat kepolisian. Simpulan sementara
mereka tertuju pada point yang sama, telah terjadi pelanggaran HAM berat
dalam kasus tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI yang
bertugas di Paniai.
Apa lacur, hasil temuan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh
aparat berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan Komnas HAM.
Terakhir, tim Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP HAM) Kasus Paniai
dimandulkan dengan tidak diberikan dana untuk bekerja. Padahal SK KPP
HAM telah terbit sejak Oktober 2015 lalu. Satu tahun telah lewat, dan
para pencari keadilan itu masih terbentur dengan keangkuhan tembok
impunitas.
Janji Jokowi yang lain, berharap agar tidak ada lagi kasus serupa
yang terjadi di kemudian hari di Papua masih jauh panggang dari api.
Setahun ini, setidaknya masih terjadi peristiwa yang juga menghadirkan
duka mendalam terhadap orang Papua. Sebut saja kasus Yahukimo pada 8
Maret 2015, kasus Dogiyai 26 Juni 2015, Tolikara 17 Juli 2015 dan kasus
Timika pada 28 Agustus 2015. Hasil pantauan Komnas HAM sendiri
menyampaikan bahwa sepanjang kepemimpinan Jokowi, terdapat lebih dari
700 orang ditangkap, dianiayai dan disiksa di Papua.
Setahun lebih sudah kami menanti, pak Jokowi. Bukan kehadiran janjimu
yang kami temui dalam penantian kami, tapi kenyataan duka lain yang
kami dapatkan. Dan ketika engkau kembali menyambut fajar pertama tahun
ini, apakah Paniai masih kau ingat? Jangan lupakan Paniai, Pak Jokowi!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar