Papua Merdeka
Minggu, 26 Juni 2016
PENGKADERAN MAHASISWA BARU IMAPENAPANDODE GORONTALO KEDEPANKAN PEMBINAAN KARAKTER
Mahasiswa baru diperlakukan baik,Junjung tinggi Akademik
ImapenapandodeNews: Pendidikan Karakter mahasiswa baru resmi dibukakan oleh Panitia pelaksana pengkaderan mahasiswa baru,Ayub Keiya dalam kegiatan pengkaderan mahasiswa baru dipusatkan di kontrakan 01 Imapenapandode di Limboto Gorontalo,sabtu 25/16 kemarin dalam sambutannya dihadapan 20 maba Ayub mengunkapkan bahwa tidak salah jikakalau teman-teman memilih kota study di provinsi Gorontalo.
Tema yang di ambil dalam kegiatan pengkaderan ini, melalui pengkaderan ini membentuk mahasiswa yang berkarakter,akademisi,dedikasi,dan memahami fungsi berorganisasi
Dengan metode pengkaderan pembentukan karakter mahasiswa baru ini,para maba tak perlu khwatir untuk digodok-godok dari senior, sebab disini para maba akan mendapatkan berbagai pengetahuan seputar organisasi imapenapandode mau kampus,dan diskusi-diskusi masing-masing .
Pembinaan karakter pun fokus kegiatan pengkaderan ini, saudara-saudara diajak untuk berpikir baru, berpikir kedepan mau jadi apa kita kedepan,kata Panitia Pelaksana Pengkaderan mahasiswa baru ditambahkannya juga,sekarang kita harus meningkatkan persatuan kita sesuai motto organisasi yang ada “ SATU LAPAR SEMUA LAPAR SATU KENYAN SEMUA KENYAN” ,disela-sela itu penyerahan atribut mahasiswa baru kepada Badan Pengurus Ikatan mahasiswa pelajar nabire paniai dogiyai deiyai dan intan jaya supaya seluruh mahasiswa ini sah dalam organisasi.
Dengan demikian kegiatan pengkaderan ini telah sukses,Hal ini mengisyratkan bahwa mutu pendidikan karakter bagi mahasiswa IMAPENAPANDODE dan institusi sangat penting.
Rabu, 01 Juni 2016
KNPB WAMENA 30 MEI 2016 Kami 21 Orang Ada Dapat Tahan di Polresta Jayawijaya
Kepolisian Polres Jayawijaya kembali Mengepung sekertariat KNPB Baliem Wamena dan menagkap 21 Aktvis KNPB wilayah Baliem Wamena.
Kepolisian Mendatangi sekertariat KNPB wilayah Baliem pada Pukul 11 .15 WPB, Saat aktivis KNPB sedang mempersiapkan Aksi demo damai 31 Mei 2016 besok.
Kepolisian menadtangi sekertariat KNPB baliem di wamena dengan kekuatan penuh dan peralatan senjata lengkap.
21 orang yang ditangkap sekarang dikiring ke polres jayawijaya Wamena kota.
Nama" Aktivis KNPB yg dpt tangkap di Halaman kantor KNPB:
1. Warpo sampari wetipo,
2. Hasan kogoya,
3. Marta haluk,
4. mardi heluka,
5. Hery kosay,
6. Firdaus hilapok,
7. Paska iyaba,
8. Marsel marian,
9. Melianus kosay,
10.hiron hiluka,
11. Yufry kogoya,
12. Pilemon meaga,
13. Domy meaga,
14. Manu wuka,
15. Martinus wamu,
16. Deminus wantik,
17. Ardis wilil,
18. Nuber surabut,
19, mely wantik, 20. Asa asso,
21. Yulius towolom.
Kamis, 26 Mei 2016
pembelajaran
RANCANGAN
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI)
DI PROVINSI GORONTALO
PERIODE 2016
PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI) KE-IV
DI PROVINSI GORONTALO
TAHUN 2016
RANCANGAN
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI) KE- IV
DI PROVINSI GORONTALO
Syallom,….
Saya selaku ……….. sidang …………..., mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Musyawarah Besar Ikatan Mahasisw Deiyai. Yang mana telah meluangkan waktu untuk menghadiri acara yang dimaksud.
Karena itu serbelum kita melanjutkan pembahasan Tata Tertip persidangan saya akan membuka sidang ini secara resmi.
" Dengan Memanjadkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka saya selaku pimpinan sidang sementara Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, pada hari ini : …………… Tanggal ………Mei 2016 tepat pukul ……….. WITA, dengan ini secara resmi saya buka untuk umum" .
( pukulan palu tiga kali )
Para peserta sidang yang terhormat, acara sidang kami lanjutkan dengan pembahasan rancangan Tata Tertip persidangan Musyawarah Besar (MUBES). Namun sebelumnya demi kelancaran sidang, ada baiknya jika kita sepakati beberapa ketentuan-ketentuan yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan sidang Musyawarah Besar Ikatan Imahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Saya selaku pimpinan sidang sementara akan mengusulkan beberapa ketentuan terkait penggunaan palu sidang.
- Palu dipukul tiga kali tertanda sidang dibuka dan ditutup serta sidang disahkan;
- Palu dipukul dua kali tertanda sidang diskorsing dan cabut diskorsing;
- Palu dipukul satu kali tertanda pengesahan pembahasan bab ke bab;
Apakah peserta sidang setuju dengan usulan ini?
Dengan ini sidang kami dilanjutkan dengan pembahasan Tata Tertip persidangan Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Forum ini bernama Musyawara Besar (MUBES) yang merupakan forum pengambilan;
2. Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo sekali dalam se tahun;
3. Musyawarah Besar (MUBES) memegang kekuasaan tertinggi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, dan segala keputusan yang diambil dalam Musyawara Besar (MUBES) adalah sah dan mengikat.
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
1. Mendengarkan dan meminta pertangung jawaban pengurus Ikatan Mahasiswa Deyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
3. Menolak atau menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Demisioner.
BAB III
PESERTA
Pasal 3
1. Peserta Musyawarah Besar (MUBES) adalah anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
2. Peserta Peninjau adalah:
a. Peserta Simpatisan.
b. Peserta Kehormatan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
Hak Peserta
Hak Peserta terdiri atas :
a. Hak Ekspresi
b. Hak Interpelasi.
c. Hak Argumentasi.
d. Hak Pilihan.
Pasal 5
Kewajiban Peserta
1. Setiap peserta berkewajiban mengikuti Musyawara Besar (MUBES) dari awal hingga selesai, kecuali berhalangan, dan diperkenankan meninggalkan persidangan apabila telah mendapat izin dari pimpinan sidang.
2. Peserta maupun peninjau wajib :
- Mematuhi dan menjalankan penuh tanggung jawab peraturan tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain dalam Musyawara Besar (MUBES);
- Menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran jalannya Musyawara Besar (MUBES) sampai selesai.
BAB V
TATA CARA BERBICARA
Pasal 6
1. Peserta maupun peninjau hak berbicara apabila diijinkan oleh pimpinan sidang;
2. Peninjau mempunyai hak berbicara, dan tidak mempunyai hak suara.
Pasal 7
1. Setiap peserta yang hendak berbicara harus melalui tahapan :
a. Meminta waktu (mohon bicara) kepada pimpinan sidang;
b. Dalam keadaan berdiri, dan mempekenalkan nama lalu menyampaikan pendapat;
c. Bila ada interupsi, lantas interusi diterima oleh pimpinan sidang, maka pembicaraan dihentikan dulu, kemudian setelah interupsi diperbolehkan melanjudkan;
d. Tidak diperkenankan interupsi diatas interupsi;
e. Mohon ijin keluar disampaikan dangan bahasa insyarat kepada pimpinan sidang;
f. Pimpinan sidang berhak penuhnya atas menentukan peserta atau peninjau yang hendak menyampaikan pendapat.
BAB VI
FORUM DAN ALAT KELENGKAPAN
Pasal 8
Forum Kelengkapan
1. Forum kelengkapan Musyawarah Besar (MUBES) terdiri dari :
a. Rapat panitia dan tim perumus;
b. Sidang pleno dan paripurna;
c. LPJ pengurus Demisioner.
2. Forum kelengkapan sidang Musyawarah Besar (MUBES) bersifat terbuka, dan bila dipandang tertutup maka pimpinan sidang menyatakan tertutup.
Pasal 9
Alat Kelengkapan
1. alat kelengkapan sidang Musyawarah Besar (MUBES) terdiri dari :
a. Bendera;
b. Pengeras suara;
c. Pemimpin sidang;
d. Palu sidang;
e. Materi persidangan;
f. Peserta sidang;
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 10
Pimpinan Sidang Sementara
1. Pimpinan sidang sementara adalah orang yang memadu jalannya persidangan awal yakni mulai awal hingga terpilihnya pimpinan sidang tetap;
2. Pimpinan sidang sementara beranggotakan tiga orang dimana merupakan satu kesatuan pimpinan bersifat kolektif;
3. Pimpinan sidang sementara dipimpin oleh panitia pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) dengan ketentuan:
a. Unsur panitia satu orang;
b. Unsur pengarah satu orang;
c. Unsur pengurus demisioner satu orang.
4. Komposisi pimpinan sidang sementara terdiri dari :
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Seoarang sekretaris merangkap anggota;
c. Satu orang anggota.
Pasal 11
1. Tugas pimpinan sidang sementara :
a. Memimpin agenda sidang pleno I hingga tepilihnya pimpinan sidang tetap;
b. Menetapkan kebijakan lain yang dianggap perlu dalam sidang pleno.
2. Membagi tugas antara pimpinan siding.
Pasal 12
Pimpinan Sidang Tetap
1. Pimpinan sidang tetap adalah orang yang memadu keseluruhan jalannya persidangan yakni mulai sidang pleno dua hingga selesai;
2. Pimpinan sidang tetap terdiri dari 3 (tiga) orang yang merupakan satu kesatua bersifat kolektif, yang dipilih secara demokratis oleh peserta sidang Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.dengan komposisi:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota;
c. satu orang anggota.
Pasal 13
Tugas Dan Kewenangan Pimpinan Sidang Tetap
1. Memimpin persidangan (sidang-sidang Pleno);
2. Menjag dan mengotrol kelancara berjalannya sidang;
3. Mengambil langka-langka yang diangap perlu untuk mengatur jalanya persidangan;
4. membagi tugas diantara unsur-unsur pimpinan sidang;
5. Pimpinan sidang telebihi dahulu memberikan kesempatan kepada peserta sidang sebelum mengambil suatu putusan;
6. Dalam tata tertip, dua kewenagan dimiliki pimpinan sidang tetap adalah :
a. Kewenangan autoritatif
b. Kewenangan progresif
BAB VIII
QUORUM
Pasal 14
1. Sidang Musyawarah Besar (MUBES) dapat dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang;
2. Apabila sebagimana poin 1 tidak dipenuhi maka, sidang Musyawarah Besar (MUBES ) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo ditunda (diskorsing) selama 1x15 menit sesudah itu dinyatakan sah.
Pasal 15
1. Apabila dalam persidangan terjadi perdebatan yang tidak ditemukan solusi maka, pimpinan sidang akan meminta pertimbangan kepada Pembina,pengarh,serta peninjau untuk meminta pandangan dan saran sebagai dasar pertimbangan pengambilan putusan;
2. Jika upaya sebagimana ayat 1 gagal, maka atas kewenagan pimpinan sidang keputusan diambil berdasarkan voting untuk menyelesaikan perdebatan.
BAB IX
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 16
Larangan
1. Peserta sidang Musyawara Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan mengikuti persidangan dalam keadaan ber alcohol alias mabuk, merokok, makan pinang,serta makan dalam bentuk apapun selama persidangan berlangsung;
2. Peserta sidang tidak diperkenankan membawa alat tajam ataupun senjata api dalam bentuk apapun;
3. Peserta sidang tidak diperkenankan berpenampilan, celana pendek,kaos oblong, sandal jepit, serta topi/pet;
4. Peserta sidang tidak diperkenankan membuat keributan (berteriak-teriak) yang berlebihan diluar etika persidangan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.
Pasal 17
Sanksi
1 Sanksi diberikan kepada peserta sidang yang melanggar sebagaimana pasal 17, berupa:
a. Teguran pertama;
b. Teguran kedua;
c. Apabila teguran pertama dan kedua tidak diindahkan, maka peserta yang bersangkutan diperintahkan untuk keluar dari ruangan sidang.
2. Apabila ayat 1 tidak diindahkan, maka hak sebagai peserta bersangkutan dicabut;
3. Pimpinan sidang mempunyai kewenangan penuh untuk menegur dan mengeluarkan peserta, dibantu oleh keamanan panitia pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo apabili melanggar.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
1. Apabila terindikasi hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertip ini, akan ditinjau ulang sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART);
2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan hingga akhir persidangan Musyawara Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
PERITA ACARA
"Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka saya selaku …………sidang………… merangkap Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Pada hari ini : …….. Tanggal…..……. 2016 tepat pukul ............... WITA, dengan ini secara resmi atas nama seluruh peserta Musyawara Besar (MUBES) saya menyatakan pembahasan Tata Tertip Sah" .
( pukulan palu tiga kali )
Ditetapkan di : Gorontalo
Hari :.................
Pada Tanggal : ......Mei 2016
Pukul : ................WITA
PIMPINAN SIDANG TETAP
KETUA
......................................
SEKRETARIS ANGGOTA
............................. ..............................
pembelajaran
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI)
PROVINSI GORONTALO
2016
PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI IMADEI KE IV
TAHUN 2016
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI)
B A B I
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBINA PENGARAH
Pasal 1
Hak Pembina dan Pengarah Adalah:
1. Melantik Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo setiap periode berlangsung
Kewajiban Pembina dan Pengarah:
1. Ikut serta dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
2. Memberikan saran dan kritikan serta arahan yang bersifat membangun dalam
pembinaan organisasi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo
BABII
HAK DAN KEWAJIBAN KETUA
Pasal 2
Hak Ketua:
1. Mengambil kebijakan yang tepat, apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan;
dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo terhadap anggotanya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Mengeluarkan satu Surat Keputusan (SK) kepada panitia pelaksana yang terpilih atau yang berhubungan dengan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
3. Meminta dan menerima laporan atau keterangan kepada ketua dan sekretaris bidang menyangkut program kerja;
4. Meminta dan menerima laporan keuangan organisasi kepada bendaharah.
Kewajiban Ketua:
1. Menjalankan roda organisasi dengan berpatokan pada anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART);
2. Menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama anggota;
3. Mengutamakan kepentingan anggota dari pada kepentingan pribadi dengan tidak membeda-bedakan anggota;
4. Dapat merangkul anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
5. Menyuarahkan keluhan (Kebutuhan) anggota kepada Pemerintah Deiyai dan pemerintah Gorontalo.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA SANKSI ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota :
1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo
2. Mengeluarkan pendapat dan kritikan terhadap pengurus yang telah dipilih sesuai
dengan Anggara Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Membatalkan rapat bila terdapat hal-hal yang dipandang belum memenuhi
persyaratan dalam suatu pertemuan rutin ataupun musyawarah formal.
Pasal 4
Kewajiban Anggota:
1. Setiap anggota wajib menerima dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo sepenanggungan serta menjaga nama baik sesama anggota.
Pasal 5
Sanksi Terhadap Anggota
1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Sanksi yang dikeluarkan dapat berupa:
a. peringatan secara lisan;
b. peringatan secara tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
c. Sanksi lain dapat diputuskan lewat musyawarah antara pengurus dan anggota.
BAB IV
KRITERIA KETUA
Pasal 6
Hal Umum:
1. Beriman kepada Tuhan Yesus Kristus;
2. Mengutamakan kepentingan anggota dari pada kepentingan pribadi;
3. Setia dan konsekuen mengikuti kegiatan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
4. Berjiwa relah berkorban;
5. Menjadi Teladan bagi semua anggota;
6. Mampu berkomunikasi dan membangun relasi yang baik terhadap sesama anggota dan organisasi lainnya;
7. Memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan bertanggungjawab.
Hal Khusus :
1. Terdaftar sebagai Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo pada Perguruan Tinggi yang berada Di Provinsi Gorontalo dan aktif dalam perkuliahan;
2. Terdaftar sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
3. Tidak merangkap jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara Pada Organisasi lain;
4. Ketua demisioner dapat dipilih kembali apabila laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dinyatakan diterima, dan tidak dapat dipilih kembali apabila laporan pertanggungjawaban dinyatakan ditolak.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, adalah Mahasiswa yang berasal dari Deiyai dan luar Deiyai yang telah terdaftar dan diterima sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo melalui mekanisme penerimaan.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Pindah dari kampus yang berada Di Provinsi Gorontalo
2. Telah menyelesaikan study
3. Telah meninggal dunia.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
1. Partisipasi anggota;
2. Perbendaharaan di pertanggungjawabkan oleb Pengurus (Bendahara) kapada anggota setiap akhir tiga bulan satu kali;
3. Keuangan di pegang sepenuhnya oleh Bendahara dan setiap pemasukan serta pengeluaran harus sepengetahuan Ketua dan anggota.
BAB VII
KEGIATAN IMADEI
PASAL 10
1. Mengadakan rapat pengurus dan anggota dalam setiap kegiatan yang akan direncanakan;
2. Mengadakan kegiatan Ibadah yang telah ditetapkan oleh Badan Pengurus dan anggota;
3. Mengadakan kegiatan Pembinaan terhadap Mahasiswa Baru;
4. Merayakan Hari Raya Keagamaan;
5. Menyusun program kerja selain pada poin ke-4 yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 11
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di laksanakan dalam Musyawara Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur oleh Badan Pengurus dengan persetujuan seluruh anggota dalam rapat luar biasa yang tidak bertentangan dengan Anggara Dasar (AD);
2. Ketetapan ini berlaku sejak Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo sampai pada akhir periode
BERITA ACARA
PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH BESAR IMADEI DI PROVINSI GORONTALO
“Dengan Memanjadkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka saya selaku ………….………. sidang …………… merangkap anggota, Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Pada hari ini :………tanggal…..…. Mei 2016 tepat pukul …………. WITA, dengan ini secara resmi atas nama seluruh peserta Musyawara Besar (MUBES) saya menyatakan pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) Sah”
( pukulan palu tiga kali )
Ditetapkan di : Gorontalo
Pada Tanggal :............2016
Pukul : ..........WITA
PIMPINAN SIDANG TETAP
KETUA
.........................................................
SEKRETARIS ANGGOTA
..................... ....................
pembelajaran
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI)
PROVINSI GORONTALO
PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI) KE-IV
TAHUN 2016
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (DEIYAI)
PENDAHULUAN
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan dorongan hati yang tulus ikhlas serta niat yang baik untuk menjalin hubungan antara Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, dalam menciptakan rasa persatuan dan kesatuan serta kerjasama yang baik, maka dibentuklah Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Propivinsi Gorontalo sebagai alat kontrol serta berfungsi sebagai sarana koordinasi bagi Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo Dengan peran aktif dan mengambil bagian dalam berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh wadah tersebut, demi mencapai peningkatan dan pengembangan Visi dan Misi.
Maka Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo merasa perlu mengoptimalisasikan fungsinya agar Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) sebagai sarana koordinasi kegiatan kerja yang mengarah pada pencapaian tujuan yang baik.
Maka peran serta Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo untuk mencapai arah tujuan dan sasaran dalam menjalankan tugas pokok pada wadah tersebut yang teratur, terarah dan terencana, maka perlu memiliki dasar hukum sebagai dasar untuk dilaksanakan, maka perlu adanya penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada wadah Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB I
NAMA ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo bertempat dan berkedudukan Di Provinsi Gorontalo.
BAB III
LOGO
Pasal 3
1. Logo Organisasi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Berisi Tentang:
a. Berbentuk bulat;
b. Berwarna dasar Coklat dan orange;
c. Tulisan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo berwarna hitam putih;
d. Burung Cenderawasi berwarna kuning, coklat, hijau dan moncong berwarna putih;
e. Buku berwarna Hitam, putih;
f. Anak Pana berwarna Hitam, Busur berwarna coklat;
2. Masing-masing gambar melambangkan pengertian sebagai berikut:
a. Berbentuk bulat melambangkan kerja sama / Tali Kordinasi antara Pelindung, Pembina, Pengarah, Badan Pengurus serta seluruh Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
b. Berwarna dasar Coklat dan orange melambangkan kasih sayang sesama Manusia dan Identik Kabupaten Deiyai;
c. Tulisan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo berwarna hitam,putih melambangkan Nama Organisasi;
d. Cenderawasih berwarna kuning, coklat, hijau dan moncong berwarna putih melambangkan daerah Papua khusunya Deiyai;
e. Buku melambangkan Pendidikan yang Sedang di tempuh;
f. Anak pana melambangka Kebudayaan Ciri Khas Deiyai;
g. Warna coklat……., orange ……hitam Ciri khas, Putih Kesucian, Biru Keindahan, Kuning Kemakmuran, Hijau Kesuburan.
BAB IV
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
1. Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, bersifat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
BAB V
TUJUAN
Pasal 5
Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) di Provinsi Gorontalo,bertujuan untuk menggalang persatuan dan kesatuan guna menjalin hubungan kerjasama serta peran aktif Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo adalah Mahasiswa-Mahasiswi yang telah terdaftar dan aktif kuliah di Perguruan Tinggi yang berada di Provinsi Gorontalo;
2. Telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo dan diterima dengan sah, oleh Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Deiyai, sesuai dengan mekanisme penerimaan anggota baru di organisasi;
3. Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo yang belum diterima dengan sah oleh Badan Pengurus atau belum terdaftar sebagai anggota dalam wadah tersebut, maka harus mendaftarkan diri dan ikut serta dalam kegiatan Pembinaan pada masa penerimaan anggota baru.
BAB VII
KEKUASAAN
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi pada Organisasi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, dipegang seluruh anggota dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus dan ditetapkan pada Musyawarah Besar (MUBES)Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Kepengurusan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, yang telah dipilih melalui Musyawarah Besar (MUBES)untuk masa jabatan satu tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila laporan pertanggungjawaban periode berjalan diterima oleh peserta sidang;
2. Apabila dalam menjalankan kepengurusan terdapat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) maka, pengurus yang telah dibentuk dinyatakan tidak mampu dan dapat diganti kepengurususan antar waktu melalui Rapat Luar Biasa dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 9
1. Sumbangan Wajib Anggota dan Partisipasi Anggota;
2. Usaha-usaha lain yang bersifat tidak mengikat/halal.
BAB X
INVENTARIS
Pasal 10
Inventaris Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) DiProvinsi Gorontalo Berada disekretariat, terkecuali atas sepengetahuan Badan Pengurus.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar (AD)Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Musyawarah Besar (MUBES)Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh 2/3 dari peserta yang ada.
2. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pesertayang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diakomodir pada Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan hingga akhir periode kepengurusan Ikatan Mahasiswa Deiya (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BERITA ACARA
Dengan Memanjadkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka saya selaku ……… sidang ……….. merangkap anggota, Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Pada hari ini : …………........tepat pukul ……….. WITA, dengan ini secara resmi, atas nama seluruh peserta Musyawara Besar (MUBES) saya menyatakan pembahasan Anggaran Dasar (AD) Sah.
( pukulan palu tiga kali )
Ditetapkan di : Gorontalo
Pada Tanggal :................2016
Pukul : ................wita
PIMPINAN SIDANG TETAP
KETUA
.....................
SEKRETARIS ANGGOTA
…................. .......................
POLISI KEMBALI MENANGKAP AKTIVIS KNPB BIAK
Kepolisian Polres Supiori kembali menagkap Aktivis KNPB wilayah Biak Bastian Mansoben yang sering dipanggil Sebo. Penagkapan terhadap aktivis KNPB ini di tangkap di tangkap kembali oleh Polres Supior Pada pukul 10.00 WPB di kampungnya di supiri pada tanggal 10 Mei 2016.
Informasi penagkapan ini disampaikan oleh keluarga kepada KNPB biak, hal yang sama dibenarkan oleh KNPB biak kepada KNPB Pusat . Dijelaskan bahwa Bastian Mansoben di tangkap di dalam Rumahnya di supiori.
Setelah polres supiori dikiring ke rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klass II B Biak.
Pada tanggal 18 Mei 2016ung ke LP untuk menjenguk Bastian Mansoben, setelah keluarga temui meminta penjelasan tentang penagkapan namun Bastian Mansoben jelaskan bahwa, saya di Tangkap Tanpa Alasan yang Jelas, Bukti yang tidak Jelas, Oleh Aparat Polres Supiori Kabupaten Supiori. saya di Tuding Tanpa Alat Bukti yang jelas sama Sekali, dan sayang di tangkap sewenang-wenangnya oleh Polres Supiori. saya tidak dapat Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, atau Surat Perintah.
Sampai saat bastian sendiri belum mengetahuinya apa kasus yang menyerat dirinya, lebih lanjut bastian mengatakan saya dapat Tangkap pada Tanggal 10 Mei 2016, di Polres Supiori.
Begitu saya dapat tangkap langsung di Jebol ke dalam Tahanan Tanpa Bukti yang Jelas. Tolong Advokasi Kata Bastian Mansoben. saya Kesal dengan Tindakan Kepolisian Supiori yang menangkap saya tanpa Alat Bukti. dulu saya dapat tangkap oleh Polres Biak dengan Kasus Makar, Sekarang Polres Supiori tahan saya dan saya berada di Rumah Tahanan Negara Klass II B Biak.
Ketua KNPB Biak dan Ketua Parlemen Rakyat Biak sama sekali tidak tahu Menahu Penangkapan dan Penahanan Aktivis KNPB Atas nama Bastian Mansoben. Kami dapat Informasi dari keluarga tahanan mengunjungi Tahanan di Lapas Klass II B Biak, Bahwa Bastian Mansoben Berada di rumah Tahanan Negara, kata salah satu keluarga tahanan kepada Pengurus KNPB Biak lebih lanjut keluarga mengatakan penagkapan Bastian sama seperti Penculikan kata keluarga. Mereka bukan menagkap tetapi menculik secara diam-diam di rumah .
Hal ini disesalkan oleh ketua KNPB biak penagkapan Bastian dilakukan oleh negara ini, terhadap Aktivis Papua. Mereka tidak menghormati undang-undang yang negara ini melakukan penagkapan sewenag-wenag kata ketua KNPB wilayah biak.
Hal yang sama disampaikan oleh sekertaris KNPB biak Yudas kosay kepada KNPB pusat melalui email, dijelaskan Kasus penagkapan ini hanya upaya kriminalisasi aktivis KNPB, sebab kasus yang membuat aktivis KNPB ditangkap ini belum jelas, apakah kasus makar yang pernah ditudukan di pada tahun lalu atau kasus baru, tegas Yudas Koassay. KNPB wilayah biak meminta kepada semua pihak yang peduli kamanusiaan agar bisa pantau dan advokasi.
Sumber
Berita Duka Bernar Gobai, Anggota TPN Wilayah Paniai Meninggal Dunia
Edudanews--- Berita duka anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) Dev II Makodam Pemka IV Paniai, pangkat Kolonel Benad Gobai Telah meninggal dunia, pada ini senin (23/05/2016) pada pukul 10:00 waktu Papua barat.
Almarhum Bernart Gobai, menjabat sebagai Sekertaris Jendral Panglima Dev II Makodam Pembelah keadilan IV Paniai. Bernad menghabiskan hidupnya dalam perjuangan Papua merdeka dengan sepenuh hati.
Berita duka ini disampaikan langsung oleh Pimpinan TPN-PB wilayah Paniai, Demianus M. Yogi dari markasnya. pada media ini, senin (23/05/2016)
Kemudian, Demianus menjelaskan Almarhum meninggal karena serangan jantung yang sudah lama ia menderita, sunggu ia berjuang dengan sunggu-sunggu, ia juga seorang murni memperjuangkan papua merdeka sejak ia kecil.
Almarhum juga pernah perjanji dalam sumpa jabatan, dia berjanji melawan Indonesia sampai Papua merdeka.
Seluruh Keluarga Besar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) Dev II Makodam Pemka IV Paniai bercukacita atas Meninggalnya Benad Gobai semoga arwanya diterima oleh Tuhan Allah Bangsa Papua.
Sisa perjuangan yang ditinggalkan kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan hingga Papua merdeka. ( Admin)
Brimob Polda Papua Perkosa Seorang Ibu Rumah Tangga Di Eduda Paniai
PANIAI Seorang Ibu beranak tiga Berinisial MN (30) dan telah bersuami dengan YK, di Perkosa oleh oknum Aparat Militer Polisi Brimob Polda Papua di Pos Eduda Kampung Kinou Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai. Pemerkosaan terhadap Mama Papua dilakukan pada Senin, (18/06/ 2012), sekitar Pukul,11.00 WIT minggu lalu.
Keterang pelapor Keluarga dekat Korban Mecky Kudiai mengatakan, saat Ibu ini pergi ke kebun mengambil Ubi di Kebun untuk makan keluarga, tiba – tiba dia di tangani oleh tiga orang Brimob Polda Papua yang sedang bertugas di Pos Eduda bekas Markas Tpn-Opm Pimpinan Jhon M. Yogi, menodongkan Senjata ke Arah mama papua ibu dari tiga anak ini. Setelah di todong dengan Senjata, Ibu ini dipaksa untuk melayani ketiga Brimob Indonesia tersebut.
Mama itu dengan penuh Intimidasi dari Brimob nyawanya terancam maka, dengan terpaksa dia melayani mereka, dan ke tiga Anggota Brimob ini bergilir berhubungan dengan ibu tersebut. Ibu itu Pulang ke rumah, Ibu ini melapor kepada Suaminya, namun Suaminya dengan tidak berdaya membiarkan kasus ini terjadi. karena takut, dia berharap siapa yang bisa menolongnya. tangisnya.
Tambah Mecky, Militer Indonesia Berkuasa daerah Wegeuto Eduda Paniai Sejak Awal Tim gabungan Aparat Militer Indonesia yaitu Yonif 753 Uwibutu dan Polisi Brimod Polda Papua & Desus 88 Paniai, Papua, terus mengejar dan melakukan Pengisiran ke Markas Besar TPN/OPM Paniai hari (Selasa 13/12/2011) pukul 05.00 WPB. tahun lalu.
saat itu mereka melakukan mengepung Markas Besar (mabes) Tpn-Opm Devisi II Mkodam Penka IV Paniai, namun mereka menggunakan Pesawat Helykopter milik (Pengusaha Militer) Perusahan Ilegal Degeuwo yang selama ini beroperasi dari Kabupaten Nabire Ke Baiye Biru Degeuwo. Helikopter ini sudah enam Kali mengantar Gabungan TNI-POLRI dari Madii, dimana terletak Pos TNI/ Yonif 753 Uwidapa Madii dan Helikopter ini juga turut mengantar Pasukan Gabungan Menuju Kaki gunung Markas TPN-OPM Kugii Pugaida.
Mecky Juga Menyatakan, bahwa sampai saat ini kondisi/situasi Brimob Polda Papua masih Menduduki di Tempat Markas TPN_OPM rumah mereka dibakar kemudian . mereka Membuka Pos-Pos, Mereka juga Melakukan Pemerkosaan, terhadap cewe dan mama papua lainnya, Perampasan Tanah, Perampasan ternak, Perampasan Tamanan dan perampasan hak-hak warisan tanah adat. tuturnya. ( Meki K)
Penyelesaian Masalah Papua Barat (Suatu Perspektif Internasional)
Oleh: Victor F. Yeimo1
Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia
A. Penyelesaian Kasus Secara Internasional (Sebuah Pendekatan dalam Kasus Papua Barat)
Masalah utama bangsa Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses memasukan wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh pelanggaran terhadap standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM internasional oleh Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB sendiri demi kepentingan ekonomi politik mereka.
Karena proses itu merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik wilayah Papua Barat harus diselesaikan di tingkat internasional. Lantas,bagaimana menyelesaiannya? Ada 2 cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa atau kekerasan. Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good office), mediasi, konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian dibawah naungan PBB2. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional). Untuk penyelesaian sengketa secara paksa atau kekerasan, bisa berupa perang atau tindakan bersenjata non perang, retorsi (retortion), tindakan-tindakan pembalasann (repraisal), blockade secara damai (pacific blockade) dan intervensi.
Setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan agar segala persoalan harus diselesaikan secara damai3. Penyelesaian damai dilakukan melalui badan Arbitrase dan organ PBB yaitu Mahkama Internasional.
1.Secara Arbitrase berarti penyelesaian sengketa politik melalui pihak ketiga. Hal ini sesuai kesepakatan wilayah yang bertikai. Dalam sejarah kasus Papua Barat, cara arbitrase ini dilakukan secara sepihak oleh Belanda dan Indonesia yang menunjuk Amerika Serikat yang pada saat itu sedang memiliki nafsu kepentingan ekonomi (Freeport) untuk menjadi arbitrator (pihak ketiga). Perjanjian itu adalah New York Agreement. Perjanjian ini sepihak karena tidak melibatkan orang Papua Barat dan perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Untuk menyelesaian persoalan Papua Barat, pihak Indonesia dan Papua Barat harus sepakat untuk menyerahkan penyelesaian status politik Papua Barat kepada pihak ketiga yang ditentukan bersama.
2.Melalui Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ)4. Karena ICJ adalah organ PBB, maka dalam penyelesaian kasusnya, harus melalui lembaga-lembaga Internasional PBB seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan organisasi non pemerintahan atau lembaga hukum internasional lainnya yang kapasitasnya diakui oleh PBB. Secara umum juridiksi yang dimiliki ICJ dapat dibagi menjadi 2:
a.Juridiksi atas kasus yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa, yaitu juridiksi mahkama untuk mengadili suatu sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa yang berhubungan dengan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum Internasional terhadap para pihak.
b.Juridiksi untuk memberikan advisory opinion, yaitu juridiksi ICJ dalam memberikan pendapat hukumnya atas persoalan hukum berdasarkan organ-organ yang memiliki kewenangan untuk itu. Dalam kasus Papua Barat, proses penyelesaian sengketa politik wilayah Papua Barat pada masa lalu hingga pada PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum internasional5. Maka, Negara-negara anggotan PBB bisa mendesak Majelis Umum PBB di setiap pertemuannya agar meminta ICJ memberikan pendapat hukumnya atas status hukum Papua Barat.
B.Masalah Papua Barat Harus Diselesaian Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional
1.Alasan Pembenaran
Untuk menyelesaikan melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).
a.Papua Barat Pernah dan Masih Menjadi Sengketa Internasional
Papua Barat dalam proses sejarahnya pernah menjadi wilayah yang dipersengketakan dan dalam prosesnya banyak kejanggalan seperti:
1)Dalam pelaksanaanya Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai perjanjian salah satunya perjanjian New York Agreement itu;
2)Terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional seperti Roma Agreement dan New York Agreement tahun 1962;
3)Wilayah Papua Barat telah menjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Contoh nyata adalah kongkalingkong Indonesian dan Amerika Serikat dalam perjanjian kontrak karya Freeport Mc MoRaNd tahun 1967;
4)Papua Barat telah menjadi wilayah perebutan pengaruh ekonomi, politik atau keamanan regional dan internasional;
5)Papua Barat yang telah berdaulat tahun 1961 telah diintervensi kedaulatannya dengan maksud menguasai dan menjajah oleh Indonesia dengan dikeluarkannya Trikora;
6)Poin 5 merupakan bukti penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Hal inilah yang masih menjadi perselisihan orang Papua dan harus menjadi perselisihan internasional. Dan itu merupakan sebab-sebab mengapa suatu wilayah disebut sebagai wilayah yang dipersengketakan.
b.Kasus Papua Barat Termasuk dalam Kategori Hukum Internasional
Hal-hal yang menyebabkan kasus Papua Barat sesuai dengan pandangan Sistem Hukum dan Peradilan Internasional adalah:
1)Kasus Papua Barat dalam Asas hukum Internasional
Menurut resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas. Poin-poin yang mendukung penyelesaian konflik Papua Barat adalah
a)Setiap Negara harus menyelesaian masalah Internasional dengan cara damai. Masalah Papua Barat adalah masalah internasional dan setiap pihak yang sedang mempermasalahkan Papua Barat harus diselesaian secara damai;
b)Asas persamaan hak dan penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. Rakyat Papua Barat punya hak dalam penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara sesuai dengan kemerdekaan 1 Desember 1961.
2)Kasus Papua Barat sebagai Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, yang menjadi subjek hukum Internasional adalah Negara, Individu, Organisasi Internasional, tahta suci dan Pemberontak dan pihak yang bersengketa. Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization).
c.Kasus Papua Barat Sesuai Dengan Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkama internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1)Sumber hukum dalam arti Material dalam aliran naturalis berpendapat sumber hukum Internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan, dan aliran positivism berpendapat hukum Internasional berdasarkan pada persetujuan-persetujuan bersama dari Negara-negara ditamba dengan asas pacta sunt servanda;
2)Sumber hukum dalam arti Formal adalah sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkama Internasional, didalam pasal 38 Piagam Mahkama Internasional yang menyebutkan sumber-sumber hukum Internasional terjadi dari: Perjanjian Internasional (traktak), Kebiasaan-kebiasaan Internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum, asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, keputusan-kepuptusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum dan pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
2.Mahkama Internasional (ICJ) Dalam Menyelesaian Masalah Papua Barat
Mahkama Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1946. Terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Mereka direkrut dari warga Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.
Mahkama Internasional berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanga-pertimbangan hukum Internasional yang menjadi dasar pertimbangannya. Ada dua fungsi Mahkama dalam menyelesaian suatu kasus, yaitu memutuskan Perkara-perkara pertikaian (contentious case) dan memberikan opini-opini yang bersifat nasehat. Dalam menyelesaian kasus Papua Barat yaitu:
a)Bila Orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai maka Mahkama Internasional dapat memutuskan pertikaian itu sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang bertikai, dan terlebih atas desakan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional.
b)Negara-negara Anggota PBB mendesak Badan-badan PBB seperti Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB agar meminta Mahkama Internasional memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (advisory opinion) tentang status hukum Papua Barat. Hal ini karena ada fakta-fakta baru dalam proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan standar-standar hukum internasional.
3. Mekanisme Penyelesaian di Mahkama Internasional
Bila Persolan Papua Barat Harus diselesaikan untuk mengambil keputusan final dari Mahkama Internasional, maka bagaimana cara kerja lembaga ini?
Dua pihak yang berperkara, yaitu Indonesia dan Papua Barat masing-masing menunjuk lebih dahulu seorang hakim untuk mewakilinya sehingga ditambah 15 hakim tetap Mahkama Internasional keseluruhannya menjadi 17 hakim.
Dua belah pihak harus memaparkan apa yang menjadi inti permasalahan dalam kasus status hukum Papua Barat.
Dalam memaparkan inti kasus dari masing-masing pihak, pertama-tama persidangan mengadakan tiga putaran permohonan tertulis dari kedua pihak. Hal ini karena masing-masing akan mempresentasikan hasil kajian sejarah dan argumentasi hukum.
Setelah persidangan mencatat semua, persidangan masuk kedalam tahap selanjutnya yaitu mendengarkan argumentasi lisan dari pihak-pihak yang bertikai. Ini bisa mencapai waktu berhari-hari.
Setelah para penasehat hukum pulang, para hakim mengadakan musyawarah. Tahap musyawarah ini bisa mencapai waktu 3-4 bulan.
Dalam musyawarah, para hakim menyusun tanggapan pertama mereka serta mendiskusikannya. Lalu persidangan membuat Komisi Rancangan (Drafting Committee).
Komisi ini menyusun secara berurutan setiap naskah pendapat para hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen (perubahan) dalam rapat pleno para hakim.
Dan akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan.
Sementara jika ada hakim yang tidak sepakat dengan pendapat itu, bisa membuat disseting opinion.
Kemudian pendapat akhir Mahkama Internasional dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum pihak yang bertikai (pihak yang memperkarakan).
4. Pentingnya Pengacara Internasional bagi Papua Barat (ILWP sebagai Solusi)
Pengacara internasional atau Penasehat Hukum Internasional adalah para pakar hukum internasional yang melakukan pembelaan hukum terhadap kasus-kasus yang bertentangan dengan atau melanggar hukum Internasional. Pengacara Internasional biasanya diakui secara internasional karena kontribusinya dalam membawa kasus-kasus internasional ke lembaga Internasional sesuai dengan piagam-piagam PBB, standar-standar serta prinsip-prinsip hukum internasional.
Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum internasional. Dengan demikian, pengacara internasional bagi bangsa Papua Barat adalah suatu keharusan. Tugas-tugas pengacara internasional adalah melakukan penyelidikan atas masalah Papua Barat dan mengkajinya sesuai hukum internasional. Pengacara internasional atas kajian itu terus mendesak pentingnya penyelesaian masalah Papua Barat melalui pengadilan internasional dengan cara memaksa semua pihak-pihak internasional dan lembaga internasional untuk menyelesaikan persoalan Papua Barat melalui jalur hukum sesuai mekanisme internasional. Tidak sampai disitu, pengacara internasional kemudian hari ditunjuk oleh pihak Papua Barat untuk membela kasus Papua Barat selama proses peradilan internasional berlangsung, yaitu mempresentasikan kajian hukum tentang status Papua Barat didepan Hakim Mahkama Internasional.
Sebaliknya, Indonesia melalui pengacara Internasionalnya juga akan mempresentasikan materi untuk membenarkan bahwa status hukum Papua Barat dalam NKRI itu sah menurut kajian hukum internasional. Indonesia kini memperkuat status hukum Papua Barat melalui resolusi Majelis Umum PBB no 2504 tahun 1971. Di Mahkama Internasional nanti, pihak Indonesia harus bisa menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat.
Saat ini telah dibentuk Internasional Lawyers for West Papua [ILWP] yang diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie dan terus menghimpun anggota-anggota pengacara internasional lain di berbagai belahan dunia.
5. Materi Papua Barat di Mahkama Internasional
Bila proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tanggal 1 Desember 1961 hingga 1969 itu dianggap sah, maka pertanyaan-pertanyaan yang harus dijelaskan oleh Mahkama Internasional sesuai pokok-pokok yang dibicarakan dalam Sidang Mahkama Internasional dengan menghadirkan Belanda, Amerika Serika dan Indonesia adalah:
1)Menanyakan Belanda dan PBB apakah Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 yang dilakukan secara defakto itu sesuai dengan mandat resolusi PBB 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda sebagai Negara yang menduduki wilayah Papua Barat itu telah berkewajiban memerdekakan wilayah Papua Barat dan deklarasi kemerdekaan itu juga merupakan hasil kongres Papua Barat yang memilih wakil resmi rakyat Papua Barat, Dewan Nieuw Guinea Raad. Bukankah ini adalah proses dekolonisasi, atau bagian dari semangat pembentukan komisi dekolonisasi PBB?.
2)Bila kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 sah sesuai semangat itu, maka invasi militer Indonesia di Papua Barat atas mandat trikora 19 Desember 1961 adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan resolusi-resolusi, prinsip-prinsip hukum dan HAM PBB.
3)Jika itu sesuai dengan semangat dekolonisasi PBB yang disahkan dalam resolusi Majelis Umum PBB No 1514 dan atau 1541 tahun 1960, maka harus dipertanyakan mengapa PBB mengabaikan resolusi itu lalu secara sepihak PBB melalui UNTEA menyerahkan wilayah administrasi Papua Barat ke tangan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan semangat memerdekakan wilayah jajahan sesuai mandat dekolonisasi PBB.
4)Bila proses mengalihkan kekuasaan dari tangan Belanda ke PBB dan selanjutnya ke tangan Indonesia itu sudah sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip HAM dan Hukum PBB, maka mengapa Perjanjanjian New York 15 Agustus 1962 yang membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
5)Bila keputusan New York Agreement itu disepakati secara sah, maka mengapa pada tahun 1967 Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani kontrak karya PT. Freeport Mc Morand yang berada di Timika, Papua Barat sebelum status Papua Barat disahkan melalui referendum (PEPERA) tahun 1969 sesuai kesepakatan New York Agreement.
6)Bila keputusan New York Agreement itu sah dan di terima oleh semua pihak, termasuk rakyat Papua Barat, mengapa pelaksanaan PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement yang mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…”. Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam penentuan nasib sendiri itu. Selain itu, teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia.
Itulah serangkaian proses yang tidak dijalankan oleh pihak-pihak internasional sesuai dengan standar-standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional. Proses inilah yang harus digugat kembali. Lembaga-lembaga Internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Negara-negara angggota PBB dapat meminta advisory opinion atau penjelasan berupa nasihat tentang prose itu dari Mahkama Internasional.
6. Kemungkinan Resolusi PBB
a)Pengakuan Kemerdekaan Papua Barat:
Pengakuan bagi kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 dianggap sah oleh Mahkama Internasional bila ternyata ditemukan fakta persidangan bahwa Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 telah sesuai dengan resolusi 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda telah sesuai dan berkewajiban memerdekakan Papua Barat, maka pengakuan secara de jure bisa saja diberikan.
b)Referendum
Majelis Umum dapat memberikan keputusan untuk diadakannya referendum di Papua Barat karena Pepera 1969 yang melahirkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1971 itu tidak kuat hukum (weak law) karena Indonesia dan PBB (UNTEA) tidak dilakukan sesuai dengan Perjanjian New York Agreement atau kesemua proses itu melanggar standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional.
C.Fokus Perjuangan di Internasional dan Ke Internasional
Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia. Untuk itulah, maka tugas utama perjuangan di internasional saat ini adalah menggalang solidaritas internasional, mendesak Negara-negara anggota PBB agar membuat mosi (sikap) di Majelis Umum PBB, selanjutnya Majelis Umum PBB merekomendasikan Pengadilan Internasional (International Court of Justice) menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat atau bila tidak maka masalah Papua Barat harus diselesaian kembali melalui mekanisme internasional.
Untuk menggugat proses yang cacat itu, maka dibutuhkan tahapan strategis yang secara konsen diperjuangan di tingkat Internasional. Tahapan itu harus didorong melaui proses politik maupun hukum di tingkat internasional. Paling tidak ada jalur-jalur strategis yang sedang ditempuh seperti:
1.IPWP dan ILWP
a)IPWP (Internasional Parliamentarians for West Papua) atau Parkumpulan Parlemen-Parlemen untuk Papua Barat. IPWP diluncurkan di London 15 Oktober 2008, yang kemudian dideklarasikan pada 1 Desember 2008 di gedung Parlemen Kerajaan Inggris di London, yang diketuai oleh Andrew Smith, saat ini IPWP telah terbentuk di Vanuatu, PNG, Uni Eropa, Republik Ceko, schotland dan anggota Parlement negara-negara lain yang secara pribadi ikut menandatangani untuk menjadi anggota IPWP. Anggota IPWP kini mencapai 68 orang6.
b)Internasional Lawyers for West Papua (ILWP)7 atau Perkumpulan Pengacara-pengacara Internasional untuk Papua Barat. ILWP diluncurkan di Brussels pada tanggal 3 April 2009 dan diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie. Melinda Jankie adalah seorang pengacara Internasional. Anggota ILWP terus terhimpun, dan sedang menyiapkan kajian hukum yang selanjutnya mendorong ke Majelis Umum PBB dan Internasional Court of Justice (Pengadilan Internasional) sebagai tempat penyelesaian seluruh proses sejarah yang cacat itu.
2.MSG dan PIF melalui kawasan Pasific
Selain dua lembaga internasional bagi bangsa Papua Barat itu, tahapan poloitik yang sudah dan terus dilakukan yaitu melalui loby politik di kawasan pasifik, seperti:
a). MSG (Melanesian Spearhead Groups) adalah sebuah group antar Negara-negara Melanesia. Pertemuan MSG biasanya dilakukan setahun sekali. Dalam pertemuan itu Negara-negara Melanesia membicarakan isu-isu penting serta kesepakatan kerja antar Negara-negara Melanesia ini. Sampai sekarang Papua Barat belum masuk kedalam anggota MSG karena terus diblokade oleh PNG melalui Michael Somare, sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya agar masalah Papua Barat dibicarakan atau paling tidak ada delegasi Papua Barat untuk ikut MSG. Negara Vanuatu yang mendukung hak penentuan nasip sendiri bagi bangsa Papua Barat terus berupaya namun kandas terus menerus. Saat ini upaya terus dilakukan oleh para diplomat Papua Barat di Fiji, PNG, Vanuatu agar Papua Barat bisa menjadi anggota MSG.
b). PIF (Pasific Islands Forum) atau Forum Pulau-pulau (negara-negara) pasifik adalah sebuah forum Negara-negara di wilayah pasifik yang pertemuannya dilakukan setahun sekali. Forum ini mengagendakan dan membicarakan masalah-masalah atau isu-isu regional (kawasan ) pacific. Sejak Belanda masih berada di Papua Barat, delegasi bangsa Papua Barat selalu diikutkan dalam forum ini, namun kini Papua Barat sudah tidak sebagai anggota PIF sejak penjajah Indonesia dan kepentingan kapitalisme mengambil peran penting dalam memblokade isu-isu Papua Barat. Berbagai upaya terus didorong agar kemudian ada delegasi Papua Barat atau paling tidak isu Papua Barat diangkat didalam setiap pertemuan itu.
3.Dialog atau Perundingan oleh Mediator
Dialog atau perundingan bisa dilakukan tanpa intervensi dari luar. Dalam proses ini kedua bela pihak yang bertikai bisa mengambil kemauan bersama untuk dialog. Hasil dialog tidak mengikat dan final. Tapi juga pihak yang merasa menguntungkannya, bisa menyatakannya sebagai keputusan yang final. Dalam hasil dialog kedua pihak yang bertikai bisa menyepakati untuk menyelesaian masalah status hukum Papua Barat di Mahkama Internasional, atau bisa saja mengambil keputusan bersama untuk melakukan referendum secara damai.
Dalam pendekatan Papua Barat, Apakah dialog dengan Jakarta bisa menghasilkan kesepakatan Jakarta dan Papua Barat untuk membawa persoalan status politik Papua Barat untuk diselesaikan di Mahkama Internasional atau referendum? Pertanyaan ini yang harus dijawab.
a)Indonesia sangat mengerti gelagat politik Papua Merdeka bila terjadi dialog. Saat ini Jakarta tahu bahwa dialog yang mempersoalkan status politik pada ujungnya akan menguntungkan orang Papua Barat yang secara dominan ingin Merdeka, maka Indonesia akan hati-hati dalam menyikapi wacana dialog. Terlepas dari siapa yang harus jadi mediator.
b)Bila Indonesia harus menerima dialog, sangat dimungkinkan status politik Papua Barat tidak ikut didialogkan. Barangkali pihak Jakarta akan lebih menerima dialog bila itu membicarakan tentang perbaikan Otonomi Khusus (Review Otsus), isu HAM dan Penegakan Hukum dalam NKRI.
c)Tapi bila tuntutan Papua Merdeka dibicarakan, maka Indonesia akan punya alasan bahwa Otsus adalah jawaban dari tuntutan Papua merdeka, sehingga bisa saja Tuntutan Papua Merdeka direduksi ke perbaikan Otsus. Hal ini selalu menjadi alasan Jakarta, kalau rakyat demonstrasi tuntut Papua Merdeka atau TPN OPM buat aksi, maka mereka dengan mudah mengatakan “itu karena mereka tidak puas”, “ itu luapan kekecewaan pembanguan”, dan berbagai alasan lainya.
d)Dialog dengan isu penyelesaian status politik Papua Barat hanya bisa terjadi kalau ada desakan kuat dari rakyat Papua Barat dan pihak Internasional.
e)Dalam dialog sangat tidak mungkin dibicarakan dan disetujui mengenai penyelesaian masalah Papua Barat melalui solusi referendum. Hal itu kemungkinan bisa terjadi bila Papua Barat dalam kondisi emergency secara fisik seperti Timor Leste saat itu dan lebih utama kuatnya intervensi Internasional. Contoh kasus Sahara Barat, sekalipun disana terjadi krisis kemanusiaan yang krusial akibat pertikaian Sahara Barat yang ingin Merdeka dan Maroko yang masih ingin menjajah, namun pemerintah Maroko tidak ingin menggelar referendum karena khawatir sikap rakyat Sahara Barat yang akan memilih opsi merdeka.
f)Dalam kondisi itu, dialog atau perundingan justru akan dipakai oleh Jakarta untuk menghalau proses perjuangan di Internasional. Hal yang sama dilakukan Jakarta terhadap GAM di Aceh. Masalah GAM yang pada saat itu sedang memaksa internasional justru direduksi (dipersempit) ke persoalan Tsunami dan korban kemanusiaan yang terjadi, sehingga resolusi dialog di Helsinki tidak banyak menguntungkan bagi perjuangan politik GAM kedepan, yang terjadi adalah solusi Otsus diterima dan rekonsiliasi di Aceh dalam kerangka NKRI menjadi pil pahit yang tidak menguntungkan pihak GAM untuk penentuan nasip sendiri (Kemerdekaan secara politik).
Dari beberapa jalur yang ditempuh diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah. Yang salah adalah ketika orang Papua Barat dan pejuang Papua Barat tidak dapat membaca dan memetahkan solusi-solusi itu agar dapat memandang solusi itu secara rasional (masuk akal), tanpa saling menyalahkan antara satu kubu perjuangan dan kubu yang lainya.
Yang rasional adalah perjuangan Papua Merdeka membutuhkan kekuatan internal Papua Barat dan terutama Internasional yang saling mendukung. Untuk mendorong perjuangan di tingkat Internasional dengan strategis, maka strategi Internasional lewat MSG dan PIF harus diperjuangkan terus menerus, karena bila isu-isu Papua Barat menjadi topik penting dalam pertemuan-pertemuan regional, maka bukan tidak mungkin persoalan Papua Barat menjadi isue
D.Catatan-Catatan Penting
Hal-hal yang menjadi pertimbangan suatu Negara dalam mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat
1.Sangat kecil kemungkinan bagi sebuah Negara secara resmi mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat, terlepas dari dan untuk kepentingan apapun Negara tersebut di Papua Barat. Hal ini karena setiap Negara sesuai kode etik internasional saling menghargai dan menghormati integritas dan kedaulatan Negara lain. Intervensi Negara lain secara diplomatis dilakukan melalui jalur yang legal. Jalur legal adalah bahwa suatu Negara tidak mendukung secara langsung tetapi mendukung penyelesaian konflik suatu wilayah yang kesalahannya melibatkan pihak Internasional, lembaga internasional seperti PBB. Oleh karena itu, bila suatu Negara mau konsen terhadap persoalan Papua Barat maka dia harus menempu jalur yang legal, dimana Negara-negara itu sebagai anggota PBB berhak mempersoalkan konflik Papua Barat dengan mempertentangkan atau memaksa PBB mereview proses memasukan Papua Barat kedalam Indonesia yang tidak sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip Hukum dan HAM PBB di Pertemuan tahunan PBB.
2.Intervensi suatu Negara di Negara yang sedang terjadi konflik dilakukan bila suatu wilayah yang sedang bertikai itu dalam kondisi konflik dan sangat darurat, yaitu kondisi yang memaksa pihak-pihak internasional intervensi demi penegakan prinsip-prinsip, standar-standar hukum dan ham internasional. Hal inipun terjadi atas restu PBB, karena Indonesia adalah anggota PBB.
3.Saat ini Komisi Dekolonisasi PBB masih melakukan tugas sesuai resolusi 1514 untuk memerdekakan wilayah-wilayah yang belum berpemerintahan atau masih dijajah. Ada sekitar 16 wilayah yang menjadi tugas komisi ini. Komisi ini diketuai oleh Marty Natalegawa yang kini menjadi Menteri Luar Negeri Indonesia. Sepertinya tidak strategis bila kasus Papua Barat dibawa lewat komisi ini.
4.Orang Papua Barat sebagai warga pribumi Papua Barat berhak untuk menentukan nasip mereka sendiri. Hal ini didukung oleh deklarasi Komisi Indigenous People di PBB, dimana Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut menandatangani dan meratifikainya. Komisi ini turut memperkuat dukungan Negara-negara anggota PBB. Ini juga menjadi alasan penting bagi jaringan Papua Merdeka diluar negeri untuk terus mengkompanyekan dan mendesak pihak internasional dalam hal ini PBB mengakomodir suatu mekanisme bagi hak penentuan nasip sendiri bangsa pribumi Papua Barat.
5.Proses internasionalisasi persoalan status politik Papua Barat akan semakin menuju pada target seperti yang tergambar diatas bila status politik Papua Barat terus menjadi masalah yang dipertentangkan di Papua Barat melalui aksi-aksi dengan metode apapun. Artinya, Papua Barat harus dalam kondisi yang emergency (darurat) agar menjadi perhatian internasional, serta mendorongnya ke tahapan penyelesaian. Ini adalah tugas mendesak rakyat Papua Barat yang berada di Wilayah ini. Tapi bila sebaliknya, orang Papua Barat lebih banyak bicara Kesejahteraan, Otsus, Pembangunan dan topic-topik lain selain topik pertentangan status politik, maka dunia internasional justru akan memihak Jakarta agar melakukan dialog dan mendorong perbaikan di segala bidang di Papua Barat. Lalu Jakarta akan bilang, persoalan Papua Barat adalah persoalan dalam negeri dan harus diselesaikan didalam negeri, maka target politik perjuangan Papua di tingkat internasional akan meleset.
6.Indonesia dan Amerika Serikat yang masing-masing sedang menindas dan mengeksploitasi wilayah Papua Barat akan terus mengaburkan (menghilangkan) isu perjuangan bangsa Papua yang sedang dilakukan atas kebenaran sejarah ini dengan cara menstigmanisasi pejuang dan jalur perjuangan yang sedang ditempuh sebagai teroris, separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dll. Hal ini dilakukan oleh mereka untuk terus menutupi kesalahan mereka sebagai akar persoalan Papua Barat dan agar kepentingan ekonomi politik kedua Negara terus berlangsung di Papua Barat
kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.
Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara. Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.
Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai. Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat. Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional. Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.
kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.
Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara. Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.
Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai. Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat. Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional. Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.
Buchtar Tabuni DPO Di Indonesia, Tapi Tamu Terhormat Di Luar Negeri WEST PAPUA
Jayapura, Jubi – Buchtar Tabuni, ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada tahun 2013 lalu lantaran melakukan aksi damai di Ekspo, Kota Jayapura itu kini menjadi tamu terhormat di luar negeri.
Buchtar yang juga mantan ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kepada Jubi, Jumat (20/05/2016) mengatakan, ketika dirinya sedang berada di Inggris tanggal 1-10 Mei 2016 ia dipandang sebagai tamu kehormatan dari negara Papua. “Saya disebut sebagai tamu terhormat di sini (Inggris),” kata Buchtar Tabuni.
Bahkan bukan hanya di Inggris saja, dikatakan Tabuni, juga di Afrika dan beberapa negara juga dipandangnya sebagai tamu yang terhormat. Sehingga ia menganggap bahwa hal itu adalah suatu kehormatan yang diberikan oleh mancanegara kepadanya sebagai pejuang Papua Merdeka.
“Ini satu kehormatan yang diberikan oleh negara-negara luar kepada saya dan kepada kami sebagai pejuang Papua Merdeka. Padahal, kami ini adalah orang yang masuk dalam DPO dari Polda Papua. Ini merupakan sebuah alat untuk tetap bersemangat dalam perjuangan damai menuju referendum bagi West Papua,” tutur eks nara pidana di Lapas Abepura.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penting untuk diketahui oleh seluruh rakyat West Papua untuk tidak perlu percaya atas semua manuver pemerintah Republik Indonesia atas deklarasi IPWP pada 3 Mei 2016 oleh Parlemen Inggris, karena deklarasi itu secara hukum sah dengan lima point.
“David Cameron sebagai PM Inggris adalah orang yang menggagas IPWP sewaktu menjadi anggota parlemen. Bersama Andrew Smith dan Lord Haris. Saya serukan kepada rakyat pro NKRI maupun pro Papua Merdeka tetap tenang dan tidak terpancing atas semua manuver yang dibuat oleh pemerintah RI melalui TNI dan Polri atas pembakaran Bintang Fajar maupun tulisan spanduk di jalan-jalan yang sengaja menciptakan konflik antar orang Papua,” tuturnya berharap.
Ia meminta kepada rakyat Papua agar tetap berdoa sebab awal Juni 2015 bendera Bintang Fajar akan resmi berkibar di sekretariat MSG.
Wakil PNWP, Romario Yatipai menegaskan, Parlemen Nasional West Papua (PNWP) adalah deklarator dan dewan komite ULMWP sebagai pemegang mandat tertinggi di ULMWP.
Dengan dasar ini PNWP, berharap kepada pemimpin-pemimpin negara anggota MSG terlebih khusus kepada Ketua MSG agar tidak terpengaruh dengan bisikan-bisikan dari oknum-oknum orang West Papua yang mendorong agenda atas nama ULMWP di luar dari agenda ULMWP.
“Agenda ULMWP yang sah dan ditetapkanya sebagai program kerja ULMW adalah yang pertama kampanye hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua dan yang kedua adalah mendorong ULMWP menjadi anggota penuh di MSG,” jelas Romario.
Tokoh West Papua, Filep Karma menyerukan, perjuangan Papua merdeka tidak boleh melalui pertumpahan darah. Pertumpahan darah hanya melahirkan kehidupan bangsa yang buruk bila Papua Merdeka.
“Kita tidak boleh merdeka dengan darah-darah,” ungkap Karma.
Sebelumnya, sejumlah anggota parlemen dari beberapa negara Pasifik dan Inggris telah membuat deklarasi di London yang menyerukan kepada dunia internasional untuk mengawasi pemilihan pada kemerdekaan Papua Barat.
Kelompok Parlemen Internasional untuk Papua Barat (International Parliamentarians for West Papua) menyelenggarakan pertemuannya di Gedung Parlemen di London untuk membahas masa depan masyarakat dan Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) yang sedang berada di bawah pemerintahan Indonesia.
Menurut kelompok Pembebasan Papua Barat, pemimpin oposisi Inggris, Jeremy Corbyn, yang kembali memberikan dukungannya untuk perjuangan Papua Barat untuk pembebasan dan mengatakan bahwa ia ingin menuliskannya menjadi bagian dari kebijakan Partai Buruh.
Deklarasi tersebut mengatakan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua Barat tidak dapat diterima. Deklarasi itu memperingatkan bahwa tanpa ada tindakan dari dunia internasional (situasi ini) mempertaruhkan kepunahan masyarakat Papua dan menegaskan kembali untuk hak masyarakat asli untuk menentukan nasib sendiri. (*)
Kamis, 05 Mei 2016
INI DEKLARASI DAN HASIL PERTEMUAN IPWP DI LONDON, INGGRIS
Sebuah langkah bersejarah di jalan untuk kebebasan West Papua diambil di London hari ini. Pada pertemuan Parlemen internasional untuk Papua Barat (IPWP) yang berlangsung di Gedung Parlemen Inggris, London, sebuah deklarasi baru dibuat, yakni mendesak pengawasan internasional bagi kemerdekaan West Papua.
Pertemuan itu dihadiri dan didukung oleh Perdana Menteri Tonga, Samuela 'Akilisi Pohiva; Menteri Luar Negeri Vanuatu, Bruno Leingkone; Utusan Khusus (Special Envoy) Solomon Islands untuk West Papua di MSG, Rex Horoi; Menteri Pertanahan Vanuatu, Ralph Regenvanu; Gubernur Provinsi Oro, PNG, Gary Jufa; Tuan Harries dari Pentregarth, Kerajaan Inggris, house of lords, RT. Hon Jeremy Corbyn MP, pemimpin oposisi Inggris yang juga pemimpin Partai Buruh di Inggris; Benny Wenda, juru bicara internasional dari United Liberation Movement for West Papua (ULWMP), Octovianus Mote, Sekjen ULMWP, dan beberapa lainnya Parlemen Inggris.
Perdana Menteri Tonga menyatakan negaranya dengan penuh mendukung perjuangan yang sedang berlangsung di antara orang-orang Papua Barat. Dia menjelaskan bagaimana itu adalah tanggung jawab dari PBB untuk memastikan hak asasi manusia yang ada di West Papua dan dia akan terus mendorong untuk hal ini.
Jeremy Corbyn berbicara tentang sikapnya terhadap West Papua dan perannya sebagai UN observer di Timor Leste. Dia berbicara kebutuhan untuk keadilan dan hak asasi manusia untuk dibebaskan bagi West Papua dan menyatakan bahwa dunia bisa terus mengalami konflik ini atau bisa memilih untuk hidup di dunia yang damai dan keadilan yang akan datang dari pengenalan manusia Hak untuk semua orang - sebuah landasan kebijakan luar negeri. Ia mengulangi dukungan untuk perjuangan untuk kebebasan West Papua dan bagaimana dia akan seperti ini yang akan ditulis dalam kebijakan dari partai buruh Inggris.
Sebuah pernyataan oleh Perdana Menteri Guyana, Musa Nagamootoo dibacakan oleh Melinda Janki, Pengacara HAM Internasional. Perdana Menteri mengatakan negaranya mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi orang West Papua.
Sementara itu, Ralph Regenvanu mengatakan dukungan panjang Vanuatu terhadap West Papua. Dia berbicara tentang bagaimana Perdana Menteri Vanuatu yang pertama telah menyatakan bahwa 'vanuatu tidak akan benar-benar merdeka selama negara-negara Melanesia yang lain belum merdeka”. Dia berbicara tentang KOMITMEN OLEH NEGARA MELANESIA UNTUK PAPUA BARAT KE MELANESIA SPEARHEAD GROUP (MSG) Dan Vanuatu bekerja untuk West Papua agar mendapatkan keanggotaan penuh dari MSG di pertemuan yang akan datang.
Rex Horoi, utusan khusus dari Kepulauan Solomon menyampaikan hal-hal yang sedang dilakukan Solomon untuk mendukung West Papua: Secara mendesak menghentikan pelanggaran HAM Di Papua Barat, mengakui identitas politik dari ULMWP dan Interaksi yang strategis dari Pemerintah Kepulauan Solomon dengan tetangga di Pasifik dan di seluruh dunia. Dia juga mendefinisikan ulang pentingnya di pasifik dengan mengubah nama " Negara-negara kepulauan kecil ' sebagai 'Serikat Negara-Negara Samudera besar (Big Ocean states).
Gary Jufa juga menyampaikan hubungan pribadi dirinya dengan orang Papua. Dia bilang bagaimana ayahnya telah menjadi kapten perahu pertama dari pengungsi dari West Papua dan bagaimana dia berjanji bahwa dia akan melakukan segala yang dia bisa untuk berperang dengan mereka karena kebebasan. Dia menjelaskan bahwa Pemerintah PNG masih mengakui kedaulatan Indonesia (gerakan besar di png yang bermunculan dalam mendukung kebebasan papua barat dan bahwa dia akan tetap menjadi salah satu suara politik utama dari gerakan ini.
Lord Harries pertemuan mengenang Benny Wenda ketika ia pertama kali datang ke Inggris pada 2003, bagaimana masalah itu, hampir tidak dikenal pada saat ini dan yang jauh itu datang hari ini dengan wakil-Wakil dari " negara lautan besar' untuk memenangkan masalah West Papua. Dia terus membaca sebuah pernyataan dukungan oleh Pendeta Uskup Agung Emeritus Desmond Tutu; " orang-orang tersayang dan teman dari Papua Barat. Silakan terima, dari ujung selatan dari Afrika, cinta dan berkat seorang pensiun sesame untuk keadilan. Hak Asasi Manusia dan keadilan adalah nilai universal. Ini sudah sangat menyedihkan untuk menyaksikan perkembangan gerakan untuk mengamankan keadilan bagi masyarakat Papua Barat. Panggilan Anda untuk internasional diawasi memilih untuk menentukan akan orang papua barat yang telah mendukung saya. Tuhan memberkati anda."
Akhirnya Benny Wenda, menggambarkan perasaan sekitar berada di sini sekarang setelah perjalanan panjang, mengumumkan bahwa pendudukan Indonesia adalah ilegal dan harus berakhir sekarang. Dia selesai dengan membaca deklarasi yang ditandatangani oleh semua parlemen internasional yang hadir.
Sekretaris Jenderal ULMWP, Octovianus Mote berterima kasih kepada semua termasuk berbagai generasi pejuang kemerdekaan untuk papua diwakili di sini.
Deklarasi yang berbunyi sebagai berikut:
WESTMINSTER DEKLARASI
UNTUK INTERNATIONAL SUPERVISED VOTE FOR WEST PAPUA
Kami yang bertanda tangan di bawa ini, anggota Parlemen, yang tergabung dalam Anggota Parlemen Internasional Untuk Papua Barat:
1. Menyatakan bahwa pelanggaran HAM yang sedang berlangsung di West Papua tidak bisa diterima.
2. Peringatkan bahwa tanpa aksi internasional Orang West Papua sedang menuju pada resiko kepunahan.
3. Menyatakan kembali hak orang asli West Papua untuk mendentukan nasibnya sendiri.
4. Mendeklarasikan Aksi Pemilihan bebas (act of free choice) tahun 1969 sebagai tindakan kotor yang melanggar prinsip" act of free choice.
5. Memanggil sebuah pengawasan internasional terhadap suara West Papua untuk menentukan nasib sendirisesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB 1514 dan 1541 (XV).
Istana Westminster, 3rd of mungkin, 2016
Sumber berita ini di ambil dari facebook Ketua Komite Nasonal Papua Barat (KNPB) Pusat Victor Yeimo
Polres Kota Utara, Kab. Gorontalo, Meminta Spanduk Aksi Doa Damai mendukung Pertemuan IPWP di Londong Inggris Published : 20.20 Author : KNPB KONSULAT WILAYAH GORONTALO
Polres Kota Utara, Kab. Gorontalo, Meminta Spanduk Aksi Doa Damai mendukung Pertemuan IPWP di Londong Inggris
Published : 20.20 Author : KNPB KONSULAT WILAYAH GORONTALO
Potret by Beatus. P
KNPB Gtl News- Setelah gelar kegiatan ibadah aksi damai mendukung pertemuan IPWP di londong Inggris, Pada tanggal 02 Mei 2016 tepat pukul 20.00 Wita, dari pihak Polsek Kota Utara diminta sebuah baliho yang berlatang belakang Bintang Kejora (BK) lewat telepon nomor handphone milik ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Wilayah Gorontalo Emanuel Ukago dan Jubir Lukas Yobee.
Jika, kamu minta baliho yang berlatar belakangnya bendera Bintang Kejora, berarti kamu siapkan tempat yang terbuka dan kamu harus memberitahukan kepada Kapolda, Polres, Gubernur, dan Ketua DPR Provinsi Gorontalo setelah itu kamu mengundang saya dan saya akan serakan kepada kalian. Memang kalau minta baliho agenda aksi dijalan, kenapa kamu tidak mengizinkan kami untuk demo damai sesuai dengan surat pemberitahuan yang kami masukan itu ? oleh sebab itu untuk lain kali mengizinkan kami aksi damai agar kamu bisa lihat dengan kepala mata sendiri. Kalau minta baliho sekarang ini, berarti itu agenda lain, maka tunggu saja agenda berikutnya, pasti kami akan masukkan surat izin dari situ baru kalian akan ketahui dan sadar. kata ketua KNPB, Emanuel Ukago dan Lukas Yobee.
**(Be.P)**
mahasiswi papua shopia marcelina yansip mengancam media rakyat papua konsulat makassar
Inilah perempuan Papua yang mangancam Aktivis Mahasiswa Papua yang ada di kota study Makassar Namanya Sophia Marcelina Yansip Mahasiswa Afrimasih Jurusan Biologi yang kulia di UNHAS
dengan Status yang di posting ada di bawah ini
Mohon Orang Asli Papua Baca II_X
Mahasiswa lain ada demo di hardiknas supaya indonesia lebih baik. Terus kamu anana papu pi demo papua merdeka di kota makassar ini yang saya heran skali, kira-kita pikiran itu bagimana,
mengapa demikian e??? Dapa tahan baru ngaku-ngaku anak FH UNHAS pula,
sejak kapan ada anak afrimasih papua yang kulia di FH!! UNHAS Bikin malu orang papu deng Mahasiswa UNHAS saja
Kalau mau demo itu di papua atau istanah Presiden sana....
Otask itu jang isi nangka banyak, Nanti nangka Busuk bru jadi,
ALLAH bangsa ALAM leluhur tulang belulang atas nama mereka-mereka yang pergi berkati postingan sophia Marcelina Yansip ini
Bagi orang asli papua tolong di catat di dokumen atau buku sejarah perjuangan papua
mahasiswi papua shopi marcelina yansip mengancam, aksi Damai knpb konsulat makassar
Inilah perempuan Papua yang mangancam Aktivis Mahasiswa Papua yang ada di kota study Makassar Namanya Sophia Marcelina Yansip Mahasiswa Afrimasih Jurusan Biologi yang kulia di UNHAS
dengan Status yang di posting ada di bawah ini
Mohon Orang Asli Papua Baca II_X
Mahasiswa lain ada demo di hardiknas supaya indonesia lebih baik. Terus kamu anana papu pi demo papua merdeka di kota makassar ini yang saya heran skali, kira-kita pikiran itu bagimana,
mengapa demikian e??? Dapa tahan baru ngaku-ngaku anak FH UNHAS pula,
sejak kapan ada anak afrimasih papua yang kulia di FH!! UNHAS Bikin malu orang papu deng Mahasiswa UNHAS saja
Kalau mau demo itu di papua atau istanah Presiden sana....
Otask itu jang isi nangka banyak, Nanti nangka Busuk bru jadi,
ALLAH bangsa ALAM leluhur tulang belulang atas nama mereka-mereka yang pergi berkati postingan sophia Marcelina Yansip ini
Bagi orang asli papua tolong di catat di dokumen atau buku sejarah perjuangan papua
#Free_West_Papua_
Rabu, 04 Mei 2016
INTUISI UNTUK REVOLUSI
Gorontalo 2016
Sebagai manusia yang Radikal Bila perlu memiliki intuisi, sebab massal yang selalu terjadi ditanah air kita disana oleh TNI POLRI, bukan hanya dirasakan oleh seseorang , memang kita semua sudah mengetahui dan akan ketahui juga bahwa massal selalu terjadi dimata dunia dan itu semua selalu menukir dihati dan pikiran anak bangsa itu tersebut,tetapi biarlah nanti saya akan doa saja agar kegiatan otoritatif saat ini menjalani dengan baik-baik saja tanpa hambatan {senior}
Bila ribu-ribu Massa pihak ketiga ini mendatangi untuk menantang kita, kita tak mungkin menang jika kita hanya berjumlah massa yang begitu sedikit, jika kita melawan untuk menang harus memiliki senjata massa agar bisa ditakuti kami {subyek}
Dan perlu kita pahami bahwa revolusi dan progresif kalau bukan kita siapa lagi, jadi harapan saya saling mengertilah dan intuisi agar kita bisa berjuang, tanpa adanya harapan dan nyata {masalah}.
Salam Perubahan.
Aleks Waine
Senin, 02 Mei 2016
KNPB KONSULAT GORONTALO: mendatangi inteljel antar surat balasan aksi Damai
KNPB KONSULAT GORONTALO News: sesuai dengan surat pemberitahuan aksi damai yang kami masukan di POLDA GORONTALO dan POLRES GORONTALO KOTA pada hari jumat tgl 29~april~2016.
Pada hari ini tggl 2~04~2015.
Dari pihak intel datang mengantar surat balasan untuk tdk menyetujui kegiatan aksi damai tersebut.
Dan pada hari ini jam 8:25 ada TNI KODIM GORONTALO bersama intel kodim 1 orang yang datang kunjungi di asrama papua tempat dimana tinggal kami. Dan alasan mereka dua kami Babinsa di kompleks ini.
Lalu pada jam 9:42 datang lagi Intel POLRES 2 orang berpakean baju putih untuk mengantar surat tdk setujuh untuk aksi tersebut.
Dan tim gabungan secara serentak mereka ada tax hari ini kegiatan bagaimana... Lalu saya menjawab, karna tdk setujuh maka kami tetap akan mendukung dengan cara dan gaya kami. Dalam hal hari ini kami akan hanya ibadah.
Kemudian mereka sweeping ada beberapa kamar, aula pertemuan serta vasilitas asrama.
Lalu kata terakhir yang saya katakan kepada tim gabungan tersebut kami akan ketemu di lain waktu tapi topik persamalahan yang sama.
Lukas Yobee:jubir KNPB KONSULAT GORONTALO.
Minggu, 01 Mei 2016
Surat Pemberitahuan Aksi, Senin Tanggal 02 Mei 2016 Knpb Konsulat Wilayah Gorontalo Di Tolak Oleh Polda Dan Polres Gorontalo
Pada hari jumat tanggal 28/04/2016 tepat pukul 12.00 WITA kami ke POLDA Gorontalo dengan tujuan masuk surat pemberitahuan untuk agenda Nasional yang berhubungan dengan Rakyat Papua Mendukung Pertemuan IPWP di Londong Inggris dan Biarkan Kami Suarakan dalam referendum. Kami lansung masuk ruangan ke bagian sekatum Polda Gorontalo, dari sekatum mereka mengarahkan kami ke ruang bagian Intelkam Polda Gorontalo.
Setelah suratnya antar langsun ke intelkam Polda , namun tetapi intelkam polda, mereka mengarahkan kami ke POLRES Gorontalo Kota. Dengan alasan “kalu kalian mau aksi di depan kantor DPRD Gorontalo kota berarti suratnya harus masukkan ke POLRES Gorontalo Kota, Kata Kepala intelkam POLDA Gorontalo.
Setelah kami dengar perkataan tersebut kami meninggalkan polda, lansung menuju ke POLRES Gorontalo kota. Dari PORLES kami kasih masuk pertama kami terima kesan baik jawabnya, tunggu sedikit lagi kami akan berikan surat respon pada hari ini pun juga, kami tunggu sampai sekitar jam 15.00 WITA kami tanya lagi bagimana responnya, jawabnya, ya surat ini kami terima jadi kasih tinggal saja nomor hand Phone yang bisa di hubungi, setelah itu kami kasih titip/ tinggalkan nomor handphonenya jubir.
Kemudian kami tunggu respon dari pihak polres Gorontalo kota, akan tetapi selama dua hari jumat sampai sabtu belum ada respon. Maka, ketua KNPB Konsulat Wilayah Gorontalo dan Jubir pergi meminta respon pada hari minggu, 01 Mei 2016 pada pukul 10.00 WITA, berhubungan dengan aksi nasional senin tanggal 02/05/2016, dengan agenda Nasional yang berhubungan dengan Rakyat Papua Mendukung Pertemuan IPWP di Londong Inggris dan Biarkan Kami Suarakan dalam referendum.
Ketua KNPB Konsulat Wilayah Gorontalo Emanuel Ukago dan Jubir Lucky Lukas Yobe, lansung bertatap muka dengan Kasat Intel Polres Gorontalo kota dan Wakapolres namun perkataan dari wakapolres bahwa masalah Papua bukan, masalah nasional tetapi masalah internasional jadi orang papua yang tugas di Gorontalo disini hanya saya sendiri maka kalau bisa menghargai saya dan saya dapat teguran dari KAPOLDA Gorontalo Sulutgo oleh sebab itu coba menghargai saya.(ujar Wakapolres Gorontalo kota sulut).
Setelah itu Ketua KNPB Konsulat Wilayah Gorontalo Emanuel Ukago, menanggapi langsun bahwa kita mau memiliki sesuatu barang, kita tidak bisa mengharapkan ke orang lain tetapi terlahirkan dari kami sendiri, jika kita mengharapkan orang lain mereka bisa saja menipu kami oleh karena itu sebelum disposisi penolakkan ditangan kami, kami akan turun jalan sesuai dengan surat pemberitahuan yang memberikan kepada bapak. Namun perkataan dari wakapolres bahwa kami akan kasih bubarkan karena kami dari pihak polres Gorontalo kota tidak menizinkan untuk unjuk aksi damai. (Ujar tegas oleh Wakapolres).
Langganan:
Postingan (Atom)