Kamis, 26 Mei 2016
pembelajaran
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI)
PROVINSI GORONTALO
PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI) KE-IV
TAHUN 2016
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (DEIYAI)
PENDAHULUAN
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan dorongan hati yang tulus ikhlas serta niat yang baik untuk menjalin hubungan antara Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, dalam menciptakan rasa persatuan dan kesatuan serta kerjasama yang baik, maka dibentuklah Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Propivinsi Gorontalo sebagai alat kontrol serta berfungsi sebagai sarana koordinasi bagi Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo Dengan peran aktif dan mengambil bagian dalam berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh wadah tersebut, demi mencapai peningkatan dan pengembangan Visi dan Misi.
Maka Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo merasa perlu mengoptimalisasikan fungsinya agar Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) sebagai sarana koordinasi kegiatan kerja yang mengarah pada pencapaian tujuan yang baik.
Maka peran serta Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo untuk mencapai arah tujuan dan sasaran dalam menjalankan tugas pokok pada wadah tersebut yang teratur, terarah dan terencana, maka perlu memiliki dasar hukum sebagai dasar untuk dilaksanakan, maka perlu adanya penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada wadah Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB I
NAMA ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo bertempat dan berkedudukan Di Provinsi Gorontalo.
BAB III
LOGO
Pasal 3
1. Logo Organisasi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Berisi Tentang:
a. Berbentuk bulat;
b. Berwarna dasar Coklat dan orange;
c. Tulisan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo berwarna hitam putih;
d. Burung Cenderawasi berwarna kuning, coklat, hijau dan moncong berwarna putih;
e. Buku berwarna Hitam, putih;
f. Anak Pana berwarna Hitam, Busur berwarna coklat;
2. Masing-masing gambar melambangkan pengertian sebagai berikut:
a. Berbentuk bulat melambangkan kerja sama / Tali Kordinasi antara Pelindung, Pembina, Pengarah, Badan Pengurus serta seluruh Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
b. Berwarna dasar Coklat dan orange melambangkan kasih sayang sesama Manusia dan Identik Kabupaten Deiyai;
c. Tulisan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo berwarna hitam,putih melambangkan Nama Organisasi;
d. Cenderawasih berwarna kuning, coklat, hijau dan moncong berwarna putih melambangkan daerah Papua khusunya Deiyai;
e. Buku melambangkan Pendidikan yang Sedang di tempuh;
f. Anak pana melambangka Kebudayaan Ciri Khas Deiyai;
g. Warna coklat……., orange ……hitam Ciri khas, Putih Kesucian, Biru Keindahan, Kuning Kemakmuran, Hijau Kesuburan.
BAB IV
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
1. Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, bersifat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
BAB V
TUJUAN
Pasal 5
Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) di Provinsi Gorontalo,bertujuan untuk menggalang persatuan dan kesatuan guna menjalin hubungan kerjasama serta peran aktif Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo adalah Mahasiswa-Mahasiswi yang telah terdaftar dan aktif kuliah di Perguruan Tinggi yang berada di Provinsi Gorontalo;
2. Telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo dan diterima dengan sah, oleh Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Deiyai, sesuai dengan mekanisme penerimaan anggota baru di organisasi;
3. Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo yang belum diterima dengan sah oleh Badan Pengurus atau belum terdaftar sebagai anggota dalam wadah tersebut, maka harus mendaftarkan diri dan ikut serta dalam kegiatan Pembinaan pada masa penerimaan anggota baru.
BAB VII
KEKUASAAN
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi pada Organisasi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, dipegang seluruh anggota dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus dan ditetapkan pada Musyawarah Besar (MUBES)Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Kepengurusan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, yang telah dipilih melalui Musyawarah Besar (MUBES)untuk masa jabatan satu tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila laporan pertanggungjawaban periode berjalan diterima oleh peserta sidang;
2. Apabila dalam menjalankan kepengurusan terdapat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) maka, pengurus yang telah dibentuk dinyatakan tidak mampu dan dapat diganti kepengurususan antar waktu melalui Rapat Luar Biasa dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 9
1. Sumbangan Wajib Anggota dan Partisipasi Anggota;
2. Usaha-usaha lain yang bersifat tidak mengikat/halal.
BAB X
INVENTARIS
Pasal 10
Inventaris Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) DiProvinsi Gorontalo Berada disekretariat, terkecuali atas sepengetahuan Badan Pengurus.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar (AD)Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Musyawarah Besar (MUBES)Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh 2/3 dari peserta yang ada.
2. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pesertayang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diakomodir pada Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan hingga akhir periode kepengurusan Ikatan Mahasiswa Deiya (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BERITA ACARA
Dengan Memanjadkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka saya selaku ……… sidang ……….. merangkap anggota, Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Pada hari ini : …………........tepat pukul ……….. WITA, dengan ini secara resmi, atas nama seluruh peserta Musyawara Besar (MUBES) saya menyatakan pembahasan Anggaran Dasar (AD) Sah.
( pukulan palu tiga kali )
Ditetapkan di : Gorontalo
Pada Tanggal :................2016
Pukul : ................wita
PIMPINAN SIDANG TETAP
KETUA
.....................
SEKRETARIS ANGGOTA
…................. .......................
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar