Kamis, 26 Mei 2016
pembelajaran
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI)
PROVINSI GORONTALO
2016
PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI IMADEI KE IV
TAHUN 2016
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI)
B A B I
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBINA PENGARAH
Pasal 1
Hak Pembina dan Pengarah Adalah:
1. Melantik Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo setiap periode berlangsung
Kewajiban Pembina dan Pengarah:
1. Ikut serta dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
2. Memberikan saran dan kritikan serta arahan yang bersifat membangun dalam
pembinaan organisasi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo
BABII
HAK DAN KEWAJIBAN KETUA
Pasal 2
Hak Ketua:
1. Mengambil kebijakan yang tepat, apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan;
dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo terhadap anggotanya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Mengeluarkan satu Surat Keputusan (SK) kepada panitia pelaksana yang terpilih atau yang berhubungan dengan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
3. Meminta dan menerima laporan atau keterangan kepada ketua dan sekretaris bidang menyangkut program kerja;
4. Meminta dan menerima laporan keuangan organisasi kepada bendaharah.
Kewajiban Ketua:
1. Menjalankan roda organisasi dengan berpatokan pada anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART);
2. Menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama anggota;
3. Mengutamakan kepentingan anggota dari pada kepentingan pribadi dengan tidak membeda-bedakan anggota;
4. Dapat merangkul anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
5. Menyuarahkan keluhan (Kebutuhan) anggota kepada Pemerintah Deiyai dan pemerintah Gorontalo.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA SANKSI ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota :
1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo
2. Mengeluarkan pendapat dan kritikan terhadap pengurus yang telah dipilih sesuai
dengan Anggara Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Membatalkan rapat bila terdapat hal-hal yang dipandang belum memenuhi
persyaratan dalam suatu pertemuan rutin ataupun musyawarah formal.
Pasal 4
Kewajiban Anggota:
1. Setiap anggota wajib menerima dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo sepenanggungan serta menjaga nama baik sesama anggota.
Pasal 5
Sanksi Terhadap Anggota
1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Sanksi yang dikeluarkan dapat berupa:
a. peringatan secara lisan;
b. peringatan secara tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
c. Sanksi lain dapat diputuskan lewat musyawarah antara pengurus dan anggota.
BAB IV
KRITERIA KETUA
Pasal 6
Hal Umum:
1. Beriman kepada Tuhan Yesus Kristus;
2. Mengutamakan kepentingan anggota dari pada kepentingan pribadi;
3. Setia dan konsekuen mengikuti kegiatan Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
4. Berjiwa relah berkorban;
5. Menjadi Teladan bagi semua anggota;
6. Mampu berkomunikasi dan membangun relasi yang baik terhadap sesama anggota dan organisasi lainnya;
7. Memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan bertanggungjawab.
Hal Khusus :
1. Terdaftar sebagai Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo pada Perguruan Tinggi yang berada Di Provinsi Gorontalo dan aktif dalam perkuliahan;
2. Terdaftar sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
3. Tidak merangkap jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara Pada Organisasi lain;
4. Ketua demisioner dapat dipilih kembali apabila laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dinyatakan diterima, dan tidak dapat dipilih kembali apabila laporan pertanggungjawaban dinyatakan ditolak.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, adalah Mahasiswa yang berasal dari Deiyai dan luar Deiyai yang telah terdaftar dan diterima sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo melalui mekanisme penerimaan.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Pindah dari kampus yang berada Di Provinsi Gorontalo
2. Telah menyelesaikan study
3. Telah meninggal dunia.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
1. Partisipasi anggota;
2. Perbendaharaan di pertanggungjawabkan oleb Pengurus (Bendahara) kapada anggota setiap akhir tiga bulan satu kali;
3. Keuangan di pegang sepenuhnya oleh Bendahara dan setiap pemasukan serta pengeluaran harus sepengetahuan Ketua dan anggota.
BAB VII
KEGIATAN IMADEI
PASAL 10
1. Mengadakan rapat pengurus dan anggota dalam setiap kegiatan yang akan direncanakan;
2. Mengadakan kegiatan Ibadah yang telah ditetapkan oleh Badan Pengurus dan anggota;
3. Mengadakan kegiatan Pembinaan terhadap Mahasiswa Baru;
4. Merayakan Hari Raya Keagamaan;
5. Menyusun program kerja selain pada poin ke-4 yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 11
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di laksanakan dalam Musyawara Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur oleh Badan Pengurus dengan persetujuan seluruh anggota dalam rapat luar biasa yang tidak bertentangan dengan Anggara Dasar (AD);
2. Ketetapan ini berlaku sejak Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo sampai pada akhir periode
BERITA ACARA
PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH BESAR IMADEI DI PROVINSI GORONTALO
“Dengan Memanjadkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka saya selaku ………….………. sidang …………… merangkap anggota, Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Pada hari ini :………tanggal…..…. Mei 2016 tepat pukul …………. WITA, dengan ini secara resmi atas nama seluruh peserta Musyawara Besar (MUBES) saya menyatakan pembahasan Anggaran Rumah Tangga (ART) Sah”
( pukulan palu tiga kali )
Ditetapkan di : Gorontalo
Pada Tanggal :............2016
Pukul : ..........WITA
PIMPINAN SIDANG TETAP
KETUA
.........................................................
SEKRETARIS ANGGOTA
..................... ....................
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar