Kamis, 26 Mei 2016
pembelajaran
RANCANGAN
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI)
DI PROVINSI GORONTALO
PERIODE 2016
PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI) KE-IV
DI PROVINSI GORONTALO
TAHUN 2016
RANCANGAN
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN MAHASISWA DEIYAI (IMADEI) KE- IV
DI PROVINSI GORONTALO
Syallom,….
Saya selaku ……….. sidang …………..., mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Musyawarah Besar Ikatan Mahasisw Deiyai. Yang mana telah meluangkan waktu untuk menghadiri acara yang dimaksud.
Karena itu serbelum kita melanjutkan pembahasan Tata Tertip persidangan saya akan membuka sidang ini secara resmi.
" Dengan Memanjadkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka saya selaku pimpinan sidang sementara Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, pada hari ini : …………… Tanggal ………Mei 2016 tepat pukul ……….. WITA, dengan ini secara resmi saya buka untuk umum" .
( pukulan palu tiga kali )
Para peserta sidang yang terhormat, acara sidang kami lanjutkan dengan pembahasan rancangan Tata Tertip persidangan Musyawarah Besar (MUBES). Namun sebelumnya demi kelancaran sidang, ada baiknya jika kita sepakati beberapa ketentuan-ketentuan yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan sidang Musyawarah Besar Ikatan Imahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Saya selaku pimpinan sidang sementara akan mengusulkan beberapa ketentuan terkait penggunaan palu sidang.
- Palu dipukul tiga kali tertanda sidang dibuka dan ditutup serta sidang disahkan;
- Palu dipukul dua kali tertanda sidang diskorsing dan cabut diskorsing;
- Palu dipukul satu kali tertanda pengesahan pembahasan bab ke bab;
Apakah peserta sidang setuju dengan usulan ini?
Dengan ini sidang kami dilanjutkan dengan pembahasan Tata Tertip persidangan Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Forum ini bernama Musyawara Besar (MUBES) yang merupakan forum pengambilan;
2. Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo sekali dalam se tahun;
3. Musyawarah Besar (MUBES) memegang kekuasaan tertinggi Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo, dan segala keputusan yang diambil dalam Musyawara Besar (MUBES) adalah sah dan mengikat.
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
1. Mendengarkan dan meminta pertangung jawaban pengurus Ikatan Mahasiswa Deyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo;
2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
3. Menolak atau menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Demisioner.
BAB III
PESERTA
Pasal 3
1. Peserta Musyawarah Besar (MUBES) adalah anggota Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
2. Peserta Peninjau adalah:
a. Peserta Simpatisan.
b. Peserta Kehormatan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
Hak Peserta
Hak Peserta terdiri atas :
a. Hak Ekspresi
b. Hak Interpelasi.
c. Hak Argumentasi.
d. Hak Pilihan.
Pasal 5
Kewajiban Peserta
1. Setiap peserta berkewajiban mengikuti Musyawara Besar (MUBES) dari awal hingga selesai, kecuali berhalangan, dan diperkenankan meninggalkan persidangan apabila telah mendapat izin dari pimpinan sidang.
2. Peserta maupun peninjau wajib :
- Mematuhi dan menjalankan penuh tanggung jawab peraturan tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain dalam Musyawara Besar (MUBES);
- Menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran jalannya Musyawara Besar (MUBES) sampai selesai.
BAB V
TATA CARA BERBICARA
Pasal 6
1. Peserta maupun peninjau hak berbicara apabila diijinkan oleh pimpinan sidang;
2. Peninjau mempunyai hak berbicara, dan tidak mempunyai hak suara.
Pasal 7
1. Setiap peserta yang hendak berbicara harus melalui tahapan :
a. Meminta waktu (mohon bicara) kepada pimpinan sidang;
b. Dalam keadaan berdiri, dan mempekenalkan nama lalu menyampaikan pendapat;
c. Bila ada interupsi, lantas interusi diterima oleh pimpinan sidang, maka pembicaraan dihentikan dulu, kemudian setelah interupsi diperbolehkan melanjudkan;
d. Tidak diperkenankan interupsi diatas interupsi;
e. Mohon ijin keluar disampaikan dangan bahasa insyarat kepada pimpinan sidang;
f. Pimpinan sidang berhak penuhnya atas menentukan peserta atau peninjau yang hendak menyampaikan pendapat.
BAB VI
FORUM DAN ALAT KELENGKAPAN
Pasal 8
Forum Kelengkapan
1. Forum kelengkapan Musyawarah Besar (MUBES) terdiri dari :
a. Rapat panitia dan tim perumus;
b. Sidang pleno dan paripurna;
c. LPJ pengurus Demisioner.
2. Forum kelengkapan sidang Musyawarah Besar (MUBES) bersifat terbuka, dan bila dipandang tertutup maka pimpinan sidang menyatakan tertutup.
Pasal 9
Alat Kelengkapan
1. alat kelengkapan sidang Musyawarah Besar (MUBES) terdiri dari :
a. Bendera;
b. Pengeras suara;
c. Pemimpin sidang;
d. Palu sidang;
e. Materi persidangan;
f. Peserta sidang;
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 10
Pimpinan Sidang Sementara
1. Pimpinan sidang sementara adalah orang yang memadu jalannya persidangan awal yakni mulai awal hingga terpilihnya pimpinan sidang tetap;
2. Pimpinan sidang sementara beranggotakan tiga orang dimana merupakan satu kesatuan pimpinan bersifat kolektif;
3. Pimpinan sidang sementara dipimpin oleh panitia pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) dengan ketentuan:
a. Unsur panitia satu orang;
b. Unsur pengarah satu orang;
c. Unsur pengurus demisioner satu orang.
4. Komposisi pimpinan sidang sementara terdiri dari :
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Seoarang sekretaris merangkap anggota;
c. Satu orang anggota.
Pasal 11
1. Tugas pimpinan sidang sementara :
a. Memimpin agenda sidang pleno I hingga tepilihnya pimpinan sidang tetap;
b. Menetapkan kebijakan lain yang dianggap perlu dalam sidang pleno.
2. Membagi tugas antara pimpinan siding.
Pasal 12
Pimpinan Sidang Tetap
1. Pimpinan sidang tetap adalah orang yang memadu keseluruhan jalannya persidangan yakni mulai sidang pleno dua hingga selesai;
2. Pimpinan sidang tetap terdiri dari 3 (tiga) orang yang merupakan satu kesatua bersifat kolektif, yang dipilih secara demokratis oleh peserta sidang Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.dengan komposisi:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota;
c. satu orang anggota.
Pasal 13
Tugas Dan Kewenangan Pimpinan Sidang Tetap
1. Memimpin persidangan (sidang-sidang Pleno);
2. Menjag dan mengotrol kelancara berjalannya sidang;
3. Mengambil langka-langka yang diangap perlu untuk mengatur jalanya persidangan;
4. membagi tugas diantara unsur-unsur pimpinan sidang;
5. Pimpinan sidang telebihi dahulu memberikan kesempatan kepada peserta sidang sebelum mengambil suatu putusan;
6. Dalam tata tertip, dua kewenagan dimiliki pimpinan sidang tetap adalah :
a. Kewenangan autoritatif
b. Kewenangan progresif
BAB VIII
QUORUM
Pasal 14
1. Sidang Musyawarah Besar (MUBES) dapat dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang;
2. Apabila sebagimana poin 1 tidak dipenuhi maka, sidang Musyawarah Besar (MUBES ) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo ditunda (diskorsing) selama 1x15 menit sesudah itu dinyatakan sah.
Pasal 15
1. Apabila dalam persidangan terjadi perdebatan yang tidak ditemukan solusi maka, pimpinan sidang akan meminta pertimbangan kepada Pembina,pengarh,serta peninjau untuk meminta pandangan dan saran sebagai dasar pertimbangan pengambilan putusan;
2. Jika upaya sebagimana ayat 1 gagal, maka atas kewenagan pimpinan sidang keputusan diambil berdasarkan voting untuk menyelesaikan perdebatan.
BAB IX
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 16
Larangan
1. Peserta sidang Musyawara Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan mengikuti persidangan dalam keadaan ber alcohol alias mabuk, merokok, makan pinang,serta makan dalam bentuk apapun selama persidangan berlangsung;
2. Peserta sidang tidak diperkenankan membawa alat tajam ataupun senjata api dalam bentuk apapun;
3. Peserta sidang tidak diperkenankan berpenampilan, celana pendek,kaos oblong, sandal jepit, serta topi/pet;
4. Peserta sidang tidak diperkenankan membuat keributan (berteriak-teriak) yang berlebihan diluar etika persidangan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.
Pasal 17
Sanksi
1 Sanksi diberikan kepada peserta sidang yang melanggar sebagaimana pasal 17, berupa:
a. Teguran pertama;
b. Teguran kedua;
c. Apabila teguran pertama dan kedua tidak diindahkan, maka peserta yang bersangkutan diperintahkan untuk keluar dari ruangan sidang.
2. Apabila ayat 1 tidak diindahkan, maka hak sebagai peserta bersangkutan dicabut;
3. Pimpinan sidang mempunyai kewenangan penuh untuk menegur dan mengeluarkan peserta, dibantu oleh keamanan panitia pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo apabili melanggar.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
1. Apabila terindikasi hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertip ini, akan ditinjau ulang sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART);
2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan hingga akhir persidangan Musyawara Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo.
PERITA ACARA
"Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka saya selaku …………sidang………… merangkap Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Mahasiswa Deiyai (IMADEI) Di Provinsi Gorontalo. Pada hari ini : …….. Tanggal…..……. 2016 tepat pukul ............... WITA, dengan ini secara resmi atas nama seluruh peserta Musyawara Besar (MUBES) saya menyatakan pembahasan Tata Tertip Sah" .
( pukulan palu tiga kali )
Ditetapkan di : Gorontalo
Hari :.................
Pada Tanggal : ......Mei 2016
Pukul : ................WITA
PIMPINAN SIDANG TETAP
KETUA
......................................
SEKRETARIS ANGGOTA
............................. ..............................
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar